Saldo dana bansos Rp600.000 berhak dicairkan untuk pemilik NIK e-KTP Anda yang terdaftar sebagai penerima BPNT. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

EKONOMI

NIK e-KTP Anda Terdaftar di BPNT Tahap 2? Segera Cek, Saldo Dana Bansos Rp600.000 Siap Cair

Rabu 07 Mei 2025, 08:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yag terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), cek statusnya sekarang.

Apabila NIK e-KTP Anda masuk dalam daftar penerima BPNT untuk tahap 2 yang mencakup periode April–Juni 2025, maka saldo dana bansos Rp600.000 berhak dicairkan.

Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, saldo dana bansos Rp600.000 tersebut akan langsung masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

"Jika Anda telah melihat keterangan pencairan BPNT untuk bulan April, Mei, dan Juni 2025, maka Anda sudah bisa melakukan pengecekan saldo pada kartu KKS Anda," bunyi keterangan yang disampaikan narrator Naura Vlog, seperti dikutip pada Rabu, 7 Mei 2025.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bingung bagaimana cara memastikan daftar penerima bansos BPNT tersebut.

Sebab, proses verifikasi dan pendataan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos), yang tentu memperhatikan berbagai kriteria kelayakan.

Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan pengecekan mandiri melalui website resmi cekbansos.kemensos.go.id agar Anda tidak tertinggal informasi.

Baca Juga: Bansos BPNT dan PKH Cair Mulai Mei 2025, Begini Cara Cek Nama Anda di Daftar Penerima!

Apa Itu BPNT?

BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai, merupakan salah satu program bansos unggulan dari pemerintah Indonesia.

Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu atau rentan miskin, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Berdasarkan informasi dari Portal Informasi Indonesia, penyaluran BPNT dibagi dalam empat tahap selama satu tahun anggaran.

ada setiap tahap, masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.

Di mana, bantuan akan dicairkan secara sekaligus per tahap, sehingga total per tahapnya bisa mencapai Rp600.000.

Dengan kata lain, dalam satu tahun, jika tidak ada kendala, seorang penerima bisa menerima total bantuan hingga Rp2.400.000.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Hingga Tiga Bantuan Pemerintah Lainnya Siap Cair! Cek Apakah NIK KTP Anda Termasuk sebagai Penerima

Cara Cek Status Penerima Bansos

Ingin tahu apakah NIK e-KTP Anda termasuk sebagai penerima bansos BPNT sebesar Rp600.000? Ikuti panduan praktis berikut ini melalui situs resmi dari Kemensos.

1. Buka Situs Resmi Cek Bansos Kemensos

Gunakan ponsel, laptop, atau komputer Anda, lalu kunjungi alamat https://cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar tanpa gangguan.

2. Isi Wilayah Sesuai KTP

Lengkapi data domisili sesuai yang tertera di KTP Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.

3. Masukkan Nama Lengkap

Ketikkan nama lengkap Anda sesuai e-KTP. Penulisan yang tidak sesuai bisa membuat sistem tidak menemukan data Anda.

4. Ketik Kode Captcha

Masukkan kode huruf dan angka (captcha) yang tampil di layar. Kalau sulit terbaca, tekan ikon “refresh” untuk mendapatkan kode baru yang lebih jelas.

5. Klik “Cari Data”

Jika semua kolom sudah diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”. Hasil pencarian akan muncul dan Anda bisa langsung melihat daftar penerima bansos BPNT tahap 2.

Pastikan untuk mengecek status NIK e-KTP Anda di situs resmi Kemensos secara berkala agar mengetahui informasi lebih lanju terkait pencairan saldo dana bansos dari BPNT tahap 2.

DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Tags:
Cek Bansos KemensosCara Cek Status Penerima Bansos bansos BPNT dana bansos saldo dana saldo dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai NIK e-KTP Nomor Induk Kependudukan

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor