POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap dua 2025 belum cair ke Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saat ini jadwal penyaluran bansos PKH dan BPNT seharusnya sudah memasuki tahap dua alokasi April hingga Juni 2025.
Pendataan NIK e-KTP juga dilakukan berbeda dari biasanya oleh pemerintah, sekarang proses tersebut dilaksanakan melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tentunya hanya penerima yang memenuhi syarat terbaru berhak mendapat bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Siap Cair untuk Tahap 2, Cek Informasinya di Sini
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 2 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Baca Juga: Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 pakai NIK dan KTP Penerima Manfaat
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat
Nama calon penerima harus terdaftar di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Syarat Penerima BPNT Tahap 2 2025

Berikut syarat penerima BPNT tahap 2 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan
- Tidak tergolong dalam kelompok ASN, Polri, atau TNI
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM
- Terdaftar dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Setelah berhasil memenuhi persyaratan dan dipilih oleh pemerintah, KPM tentu bisa mendapat dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025.
Khusus bansos PKH tahap 2 2025, setiap KPM pastinya mendapat bantuan dengan nominal yang berbeda melalui Pos Indonesia.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Segera Cair, Siapa Saja KPM yang Diprioritaskan?
Nominal Bansos PKH Tahap 2 2025
Berikut nominal bansos PKH tahap 2 2025:
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap.
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap.
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
Sedangkan, BPNT diberikan oleh pemerintah dengan nominal yang sama kepada setiap KPM.
Dana yang diterima KPM dari BPNT tahap 2 2025 senilai Rp600.000.
Kapan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Dilakukan?
Dilansir dari akun Youtube Ariawanagus, bantuan PKH dan BPNT tahap 2 2025 akan cair cukup merata itu mulai bulan Mei hingga Juni mendatang.
Penerima juga bisa melakukan pengecekan status terlebih dahulu melalui situs cekbansoskemensos.go.id untuk mengetahui pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025 menggunakan NIK e-KTP.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025
Berikut cara cek status pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025:
1. Akses Situs Resmi
Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ menggunakan browser di perangkat Anda.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Siap-Siap Cair Bulan ini, Bantu Kebutuhan Para KPM!
2. Isi Data Wilayah
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat pada KTP.
3. Masukkan Nama Lengkap
Tuliskan nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP.
4. Input Kode Captcha
Masukkan kode captcha yang muncul sebagai verifikasi.
5. Cari Data
Klik tombol “Cari Data” dan sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak.
Sekian informasi terkait pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025 yang dilakukan pemerintah kepada NIK e-KTP Anda.
Disclaimer: Hanya NIK e-KTP Anda yang masuk di DTSEN berhak menerima bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025, melainkan bukan seluruh pembaca Poskota.