POSKOTA.CO.ID - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali mencuat setelah sebuah video unggahan di channel YouTube Tools Pinjol yang memperlihatkan aksi debt collector (DC) menyebarkan data nasabah viral di platform X (dulu Twitter).
Video tersebut mengungkap cara-cara tak etis yang digunakan pelaku, mulai dari spam chat, pemerasan, hingga penyebaran data pribadi melalui berbagai platform digital.
Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, modus operandi pinjol ilegal disebut telah mengalami perubahan signifikan. Jika dulu DC menyebar data ke seluruh kontak korban secara masif, kini mereka lebih selektif dengan hanya menarget nomor-nomor penting seperti kontak darurat, log panggilan, atau pesan SMS.
Fenomena ini memicu kekhawatiran baru di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang pernah atau sedang terjerat utang ke pinjol ilegal.
Baca Juga: 8 Aplikasi Pinjol Ilegal Mudah Cair 2025 Tanpa BI Checking, Hati-Hati Sebelum Coba!
Narator dalam video tersebut menegaskan, "Mereka tak lagi sembarangan menyebar data karena takut ketahuan, tapi dampaknya justru lebih menyakitkan karena menyasar orang-orang terdekat korban."
Modus Penyebaran Data
- Spam Chat dan Ancaman
DC mengirim pesan berulang dengan ancaman dan fitnah, seperti mengaku korban meminta donasi atau mengedit foto KTP untuk disebar. Dalam video, terlihat DC dengan bangga menunjukkan aktivitasnya sambil berkata, "Ini masih muda, nanti jadi belang juga hidupnya."
- Penyalahgunaan Google Maps
Pelaku menyisipkan data korban (foto+KTP) di kolom komentar bisnis lokal di Google Maps, dengan lokasi sesuai alamat KTP korban. Misalnya, toko atau usaha di sekitar domisili korban menjadi sasaran spam komentar bermuatan fitnah.
- Target Kontak Terdekat
Tahun 2024, DC lebih selektif: mereka menyasar nomor darurat, log panggilan, atau SMS untuk mempermalukan korban di lingkaran terdekatnya.
"Mereka takut ketahuan, jadi hanya fokus ke orang-orang yang punya ikatan emosional dengan korban," jelas narator dalam video.
Baca Juga: Tips Terhindar dari Sebar Data Pinjol Ilegal dengan Mudah
Analisis Perubahan Tren
- 2019–2021: Penyebaran data masif ke seluruh kontak (200+ nomor) marak saat pandemi.
- 2024: DC beralih ke targeted doxing untuk efisiensi dan menghindari pelaporan.
- SDM Pelaku: Kebanyakan DC berasal dari kalangan berpendidikan rendah dan diupah untuk melakukan tindakan kriminal.
Tips Melindungi Data
Hapus Jejak Digital:
- Gunakan tutorial penghapusan data dari server pinjol yang tersedia di kanal YouTube terkait.
- Ubah/bersihkan log panggilan, SMS, dan daftar kontak secara berkala.
Laporkan dan Blokir:
- Segera blokir nomor DC dan laporkan ke OJK atau polisi cyber.
- Hindari interaksi lebih lanjut untuk meminimalkan risiko eskalasi ancaman.
Edukasi Diri:
- Ikuti grup Telegram atau WA yang membahas perlindungan dari pinjol ilegal (link di deskripsi video).
Baca Juga: Waspadai Ancaman Tim Cyber Pinjol, Fakta atau Hanya Menakut-nakuti? Begini Kata Pengamat
Praktik penyebaran data oleh pinjol ilegal ini menunjukkan betapa rentannya perlindungan data pribadi di era digital.
Masyarakat harus semakin waspada dan proaktif dalam melindungi informasi sensitif mereka, sekaligus berani melaporkan setiap bentuk intimidasi atau pelanggaran privasi yang dialami.
Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan platform digital menjadi kunci untuk memutus mata rantai kejahatan pinjol ilegal ini.
Dengan kesadaran yang lebih tinggi dan tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan praktik-praktik tidak bermoral seperti ini dapat semakin ditekan di masa mendatang.