Ilustrasi - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua 2025 .(Sumber: Facebook/@Okta Maryana Dewi)

EKONOMI

Apakah NIK e-KTP Anda Masih Terdaftar sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2? Cek di Sini Daftarnya

Rabu 07 Mei 2025, 13:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua 2025 akan kembali digelontorkan oleh Pemerintah.

Namun, seiring pembaruan sistem, ada beberapa Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang dicoret sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial sendiri telah melakukan pembaruan data secara berkala, dengan mempertimbangkan hasil verifikasi dan validasi.

Pendataan ulang dan seleksi yang ketat ini dilakukan demi memastikan dana bansos tepat sasaran dan tidak diberikan kepada keluarga yang dinilai sudah mampu atau tidak memenuhi syarat.

Untuk itu, penting bagi Anda mengecek status penerima bansos PKH atau BPNT tahap berikutnya ini dengan menggunakan NIK e-KTP.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Segera Dicairkan, Ini Cara Mengecek Daftar Penerima Pakai NIK KTP

Siapa Saja yang Tidak Berhak Lagi Menerima Bansos Tahap 2?

Dikutip dari kanal YouTube Sukron Channel pada Rabu, 7 Mei 2025, terdapat sejumlah kriteria yang menyebabkan bansos dihentikan atau dicoret mulai penyaluran tahap 2.

Berikut ini adalah daftar lengkap kategori KPM yang bantuannya dihentikan berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Sosial dan pihak terkait:

1. Keluarga Sudah Mampu atau Sejahtera

KPM yang berdasarkan hasil verifikasi dan survei sosial ekonomi terbaru dinilai sudah tidak tergolong keluarga miskin atau rentan miskin, akan dihapus dari daftar penerima.

Hal ini termasuk keluarga yang telah masuk kategori Desil 4 atau lebih tinggi, yang menunjukkan tingkat kesejahteraan di atas kelompok yang berhak menerima bansos.

2. KPM dengan Anggota Keluarga Berstatus PNS, TNI, Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD

Apabila di dalam Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau karyawan di BUMN maupun BUMD, maka otomatis keluarga tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

Pemerintah menilai kelompok ini sudah memiliki penghasilan tetap dan dianggap mampu secara ekonomi.

3. Pensiunan PNS, TNI, atau Polri

Meski sudah tidak aktif bekerja, pensiunan tetap menerima dana pensiun rutin setiap bulan dari negara.

Oleh karena itu, status ini juga menjadi pertimbangan untuk menghentikan bansos, karena dinilai telah memiliki jaminan ekonomi dasar.

4. Pendamping Sosial (PKH maupun lainnya)

Para pendamping sosial yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program bansos seperti PKH juga tidak diperkenankan menerima bantuan.

Hal ini karena dianggap memiliki penghasilan tetap dan berada dalam posisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bila menerima bansos.

5. Perangkat Desa dan Pegawai Pemerintah

Termasuk dalam kategori ini adalah kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya yang bekerja di bawah pemerintahan desa atau daerah.

Karena gaji mereka bersumber dari dana negara (APBN/APBD), mereka dianggap tidak masuk dalam kelompok masyarakat miskin yang berhak menerima bansos.

6. Keluarga dengan Penghasilan di Atas UMR/UMK Daerah

Jika ada anggota keluarga yang memiliki penghasilan tetap di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Maka, keluarga tersebut dinilai sudah memiliki kemampuan ekonomi memadai, sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan.

Baca Juga: Benarkah Bansos BPNT Tahap 2 Cair Mei 2025? Cek Selengkapnya

Cara Cek Status Penerima Bansos Tahap 2

Adapun langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025.

1. Akses Website Resmi Cek Bansos Kemensos

Langkah pertama adalah membuka perangkat Anda, baik itu ponsel, tablet, atau komputer.

Pastikan perangkat Anda terhubung ke jaringan internet yang stabil. Kemudian, buka browser dan kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Informasi Wilayah Tempat Tinggal Anda

Setelah laman terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi informasi wilayah secara lengkap.

Data yang harus diisi meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai e-KTP

Pada kolom berikutnya, isilah nama lengkap penerima bansos sesuai dengan ejaan yang tertera di e-KTP.

Penulisan nama harus sesuai, termasuk jika terdapat spasi atau tanda baca. Kesalahan dalam penulisan nama, walaupun sedikit, bisa menyebabkan sistem tidak menemukan data Anda.

4. Masukkan Kode Verifikasi Gambar (Captcha)

Untuk memastikan bahwa pencarian dilakukan oleh pengguna yang sah dan bukan robot, sistem akan meminta Anda untuk mengetik ulang kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar. Perhatikan huruf besar dan kecil serta angka yang tertera.

Jika sulit dibaca, Anda dapat menyegarkan kode tersebut hingga muncul yang lebih jelas.

5. Klik Tombol “Cari Data”

Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan memproses pencarian berdasarkan informasi yang telah Anda masukkan.

Jika terdaftar sebagai penerima bansos, maka nama dan status Anda akan ditampilkan di layar, lengkap dengan informasi bantuan apa yang diterima.

Dengan melakukan pengecekan secara mandiri, Anda bisa lebih cepat mengetahui status penerimaan bansos PKH atau BPNT tahap 2 2025.

Tags:
Cek Bansos KemensosCara Cek Status Penerima Bansos BPNT tahap 2NIK e-KTP bansos BPNT Nomor Induk Kependudukan bansos PKHBantuan Pangan Non Tunai Program Keluarga Harapan

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor