Ilustrasi nasabah pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Ajukan Pinjaman Online Tanpa Risiko, Ini 3 Cara Cek Legalitasnya

Rabu 07 Mei 2025, 23:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Perusahaan pinjaman online atau pinjol kini marak bermunculan dengan menawarkan beberapa keuntungan seperti limit besar, cicilan rendah, dan dana yang cepat cair.

Kendati demikian, Anda tetap harus berhati-hati ketika memilih mengajukan pinjaman di perusahaan pinjol yang menurut Anda menjanjikan.

Sebab, terdapat dua jenis pinjol yakni legal dan ilegal, yang mana pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: NIK KTP Anda Bisa Cairkan Uang dengan Aplikasi Pindar Legal Limit Besar dan Bunga Ringan, Cek di Sini!

Jika pinjaman online tersebut tidak terdaftar OJK, maka kemungkinan akan berakibat fatal dengan merugikan Anda seperti bunga yang naik tinggi hingga hadirnya teror dari dc lapangan yang menagih cicilan ketika Anda gagal bayar atau galbay pinjol.

Beberapa oknum tak bertanggung jawab yang membuat perusahaan pinjol ilegal yang meminta data-data Anda saat pengajuan pinjaman adalah yang harus dihindari.

Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara membedakan perusahaan atau aplikasi pinjol legal atau ilegal dengan mudah melalui OJK di laman resmi dan lain-lain.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal dari OJK

Melalui WhatsApp OJK

Melalui Email OJK

Melalui Situs Resmi OJK

Disclaimer: Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam hal limit pinjaman hingga penggunaan DC lapangan yang menagih galbay ke rumah. Artikel ini tidak mengajak kamu Untuk pinjol atau menghindari DC lapangan, namun hanya memberi informasi bagaimana mengatasinya.

Tags:
dc lapangangalbay pinjol OJK Otoritas Jasa Keuanganpinjol pinjaman online

Mitha Aullia

Reporter

Mitha Aullia

Editor