OJK terbitkan daftar pinjaman daring yang resmi dan aman. (Sumber: ojk.go.id)

EKONOMI

97 Aplikasi Pinjaman Daring Terdaftar di OJK, Berikut Beberapa Nama untuk Anda yang Berminat

Rabu 07 Mei 2025, 19:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pindar legal adalah layanan pinjaman berbasis teknologi yang telah terdaftar dan memperoleh izin resmi dari OJK.

Platform ini beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, seperti Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Keunggulan utama pindar legal meliputi transparansi biaya, perlindungan data pribadi, dan mekanisme penagihan yang sesuai standar etika.

Baca Juga: Simulasi Cicilan Pindar Legal OJK, Pinjaman Rp12 Juta Cicilan Rp1 Jutaan, Simak Selengkapnya!

Dengan memilih platform yang diawasi OJK, masyarakat dapat meminimalkan risiko terjebak dalam praktik pinjaman yang merugikan, seperti bunga harian yang tidak wajar atau ancaman dari debt collector.

Pada 2025, OJK terus memperketat pengawasan terhadap industri fintech lending untuk memastikan hanya platform yang memenuhi standar yang dapat beroperasi.

Hingga Februari 2025, terdapat 97 perusahaan pindar yang resmi terdaftar dan berizin OJK, jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya setelah beberapa platform seperti Investree dicabut izinnya karena melanggar ketentuan, seperti ekuitas minimum dan tata kelola yang buruk.

Penyusutan ini mencerminkan komitmen OJK untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan melindungi konsumen.

Pinjol kini menjadi solusi cepat untuk kebutuhan dana darurat dengan proses digital yang praktis. (Sumber: Pinterest)

Cara Memverifikasi Legalitas Pinjaman Daring

Sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memastikan bahwa platform yang dipilih termasuk dalam daftar pindar legal OJK. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk memverifikasi legalitas:

Selain itu, waspadai tanda-tanda pindar ilegal, seperti penawaran melalui saluran komunikasi pribadi (SMS atau WhatsApp pribadi), persyaratan yang terlalu mudah tanpa penilaian kredit, atau permintaan data sensitif seperti PIN rekening bank.

Platform legal biasanya memiliki proses seleksi yang ketat dan informasi biaya yang transparan.

Baca Juga: Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal, Simak Ciri-cirinya!

Daftar Pinjaman Daring Legal pada 2025

Hingga Maret 2025, OJK mencatat ada 97 platform pindar legal yang masih beroperasi di Indonesia.

Daftar lengkap dapat diakses melalui situs resmi OJK, beberapa platform terpercaya yang sering disebutkan meliputi Danamas, Amartha, Kredit Pintar, dan Julo, yang telah terbukti mematuhi regulasi dan memiliki reputasi baik di kalangan pengguna.

Platform ini menawarkan berbagai jenis pinjaman, mulai dari pinjaman konsumtif untuk kebutuhan pribadi hingga pinjaman produktif untuk usaha mikro dan ultra mikro.

Setiap platform memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya, beberapa platform seperti Kredit Pintar dan Julo dikenal karena proses pengajuan yang cepat dan kemudahan akses melalui aplikasi mobile.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pindar Legal Berizin OJK Per Mei 2025

Sementara itu, platform seperti Amartha fokus pada pembiayaan usaha mikro dengan pendekatan berbasis komunitas.

Penting untuk membandingkan fitur, suku bunga, dan tenor pinjaman dari beberapa platform sebelum memutuskan.

OJK juga telah menetapkan batas maksimal manfaat ekonomi (bunga) untuk pinjaman daring pada 2025, yaitu 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif tenor hingga 6 bulan dan 0,275% per hari untuk pinjaman produktif.

Tags:
JULOKredit Pintar pindarOJK pinjaman online amanpindar resmi OJKpinjol legal OJK 2025pinjaman daring legal

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor