POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya menawarkan bunga tinggi, tetapi juga melakukan penipuan secara langsung.
Salah satu modus yang sering terjadi adalah mengirimkan dana ke rekening seseorang yang bahkan tidak pernah mengajukan pinjaman.
"Setelah itu, mereka akan menagih dana tersebut disertai bunga dan denda tinggi, serta melakukan penagihan dengan cara yang kasar, mengancam, bahkan melecehkan secara digital," demikian seperti dilansir dari kanal YouTube Andre Tuwan, Selasa, 6 Mei 2025.
Tagihan dari Aplikasi yang Tidak Pernah Diakses
Inilah contoh kasus mengenai penipuan pinjol yang pernah dialami seorang nasabah.
Di mana korban menerima tagihan sebesar Rp2.280.000 dari aplikasi yang tidak dikenalnya.
"Ia lantas memeriksa aplikasi tersebut dan benar muncul tagihan, padahal tidak ada dana yang pernah ia terima. Saat mencoba menghubungi, tidak ada respons dari pihak aplikasi," paparnya.
Baca Juga: Jangan Pernah Abaikan Chat DC Pinjol, Ini Dampak Seriusnya
3 Tips Menghadapi Penipuan Pinjol Ilegal
Inilah sejumlah tips untuk menghadapi penipuan pinjol ilegal yang bisa Anda terapkan:
1. Laporkan ke Pihak Berwajib
Laporkan pinjol ilegal ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Jangan Gunakan Dana yang Ditransfer
Jika ada dana masuk dari pinjol ilegal, jangan digunakan sama sekali.
Alangkah baiknya simpan dan catat semua transaksi.
Sampaikan bahwa Anda siap mengembalikan dana pokok, tanpa bunga dan denda, karena tidak pernah mengajukan pinjaman.
3. Kumpulkan Bukti Ancaman dan Laporkan
Jika Anda menerima ancaman atau kekerasan digital, kumpulkan bukti sebanyak mungkin.
Simpan semua pesan WhatsApp, tangkapan layar, dan rekaman.
Laporkan ke polisi agar bisa ditindaklanjuti secara hukum.
Jaga Data Pribadi
Selalu lindungi informasi pribadi Anda, seperti:
- Nomor handphone (HP)
- Alamat
- Nama ibu kandung
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Karena data inilah yang seri6ng disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Sekian informasi mengenai modus penipuan oleh pinjol ilegal yang sangat berbahaya dan merugikan.