Simak 5 rekomendasi pinjaman daring legal yang cepat cair, bunga ringan, dan sudah resmi terdaftar di OJK. (Sumber: Pinterest/Freepik)

EKONOMI

Waspada Terjebak Pinjol Ilegal! Ini 5 Rekomendasi Pindar Resmi OJK yang Cepat Cair dan Bunga Ringan

Selasa 06 Mei 2025, 18:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan berbagai kemudahan, termasuk dalam mengakses layanan pinjaman daring (pindar) atau online.

Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang tergiur kemudahan tersebut justru terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang menjerat secara finansial dan psikologis.

Fenomena ini semakin marak, terutama ketika masyarakat tidak cermat dalam memilih penyedia layanan pinjaman daring yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Banyak korban pinjol ilegal mengaku meminjam dalam jumlah kecil, seperti Rp2,5 juta, namun harus melunasi hingga ratusan juta rupiah karena bunga tinggi dan denda yang tidak transparan.

Baca Juga: BI Checking atau SLIK OJK Jadi Penentu Keberhasilan Pengajuan Pinjaman Dana di Pindar? Simak Aturannya di Sini

Tidak hanya itu, teror dari debt collector atau DC lapangan pun menjadi tekanan tambahan untuk para nasabah yang terjerat aplikasi pinjol ilegal.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara pinjol ilegal dan pindar legal. Pindar legal adalah layanan pinjaman daring yang telah memperoleh izin dan diawasi langsung oleh OJK.

Melalui pengawasan OJK, hak dan keamanan pengguna lebih terlindungi, baik dari sisi bunga, tenor, maupun mekanisme penagihan.

Untuk membantu masyarakat lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital, Poskota akan menyajikan lima rekomendasi pindar resmi OJK yang terbukti aman, cepat cair, dan menawarkan bunga yang wajar.

Baca Juga: Galbay Pinjol Bisa Fatal, Simak Daftar Pindar Resmi OJK Sebelum Ajukan

5 Pindar Terdaftar OJK dengan Proses Pencairan Cepat

Berikut ini adalah lima aplikasi pinjaman daring yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, memiliki reputasi baik, proses pencairan cepat, serta bunga pinjaman yang wajar.

1. Pinjam Gampang

Pinjam Gampang merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PT Kredit Plus Teknologi. Aplikasi ini telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp1,6 triliun kepada lebih dari 700.000 peminjam.

2. CashCepat

Aplikasi CashCepat telah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK. Pengguna dapat mengajukan pinjaman hingga Rp5 juta dengan tenor maksimal 3 bulan.

Metode pembayaran juga telah tersedia secara digital melalui virtual account yang tertera di aplikasi. Penting untuk dicatat, pengguna dihimbau tidak mentransfer pembayaran ke rekening pribadi mana pun di luar aplikasi.

3. Dana Syariah

Bagi masyarakat yang mengutamakan prinsip syariah dalam pengelolaan keuangan, Dana Syariah menjadi salah satu pilihan terpercaya. Aplikasi ini menawarkan dua produk utama, di antaranya:

Dengan plafon pinjaman hingga Rp2 miliar, aplikasi ini cocok digunakan untuk kebutuhan kepemilikan atau renovasi rumah.

4. Pinjam Duit

Pinjam Duit menyediakan layanan pinjaman cepat dengan plafon mencapai Rp50 juta dan tenor cicilan hingga 12 bulan.

Proses pengajuan cukup menggunakan KTP dan dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi, menjadikannya solusi praktis dan efisien bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.

5. UangMe

UangMe adalah aplikasi yang dimiliki oleh PT UangMe Fintek Indonesia dan telah mengantongi izin resmi dari OJK sejak tahun 2021.

Aplikasi ini menawarkan pinjaman hingga Rp50 juta dengan jangka waktu pelunasan yang dapat dipilih hingga 12 bulan. Proses pengajuan dilakukan secara cepat dan seluruh dana akan ditransfer langsung ke rekening peminjam.

Dengan memilih aplikasi pindar legal yang telah berizin resmi, masyarakat dapat memperoleh manfaat pinjaman dengan aman, nyaman, dan terhindar dari praktik yang merugikan.

Tags:
pinjol ilegalpinjol pindar bunga rendahpindar limit tinggipindar cepat cairpindar resmi OJKpindar legalpindar OJKpindarpinjaman daring

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor