Ini alasan mengapa pinjol memblokir akun nasabah. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Pinjol Mulai Blokir Akun Nasabah Kenapa? Simak Penjelasan Lengkapnya

Selasa 06 Mei 2025, 15:47 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa bulan terakhir, forum-forum daring dan media sosial diramaikan dengan keluhan para pengguna pinjaman online legal yang tidak lagi mendapatkan persetujuan pencairan dana.

Ironisnya, banyak dari mereka justru memiliki riwayat pembayaran yang baik, bahkan sering melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo.

Namun, baik pengguna lama maupun baru, mulai dari platform Shopee PayLater, AdaPundi, hingga Credifast dan AkuLaku, merasakan hal yang sama: permohonan pinjaman ditolak secara sistematis tanpa penjelasan memadai.

Baca Juga: 15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 6 Mei 2025

Shopee PayLater & SPinjam: Tidak Lagi Dapat Diakses Nasabah Patuh

Melansir dari channel Youtube @Raja Galbay, banyak pengguna melaporkan bahwa layanan Shopee PayLater (SPayLater) dan SPinjam kini tidak bisa lagi digunakan, meskipun mereka tidak pernah menunggak pembayaran.

Hal ini mengejutkan banyak nasabah yang merasa telah menunjukkan loyalitas dan komitmen tinggi terhadap kewajiban finansial mereka.

Di komunitas Facebook seperti “Raja Galbay”, para mantan nasabah Shopee saling berbagi pengalaman yang serupa: aplikasi menolak permohonan pinjaman, dan saldo limit tidak bisa digunakan.

Isu Internal Shopee: Relokasi Massal dan Efisiensi Biaya

Fenomena ini semakin menguat setelah muncul kabar bahwa Shopee tengah mengalami tekanan keuangan yang memaksa perusahaan merelokasi ribuan karyawan dari Jakarta ke Yogyakarta dan Solo.

Langkah efisiensi ini didorong oleh beban operasional tinggi di ibu kota, sehingga Shopee memilih daerah dengan UMR lebih rendah.

Dalam konteks ini, bisa dipahami bahwa efisiensi juga menyasar lini bisnis seperti layanan pinjaman yang dinilai memiliki risiko tinggi.

AdaPundi: Anak Patuh Tak Lagi Dianggap Anak Emas

Hal serupa juga dilaporkan terjadi di platform AdaPundi. Nasabah yang membayar sebelum jatuh tempo justru mengalami penolakan ketika mencoba mengajukan pinjaman ulang.

Bahkan, pembayaran denda dan pelunasan total tidak membuat akun mereka diaktifkan kembali untuk pengajuan pinjaman.

Istilah “sekali galbay, tetap galbay” mencerminkan ketegasan sistem skor kredit internal mereka yang sulit dipulihkan meskipun debitur sudah melunasi kewajiban.

Credifast: Aplikasi Tak Lagi Bisa Digunakan dan Akun Menjadi Inaktif

Platform lain seperti Credifast juga menjadi sorotan. Banyak pengguna melaporkan status akun mereka berubah menjadi “user inaktif” tanpa peringatan.

Beberapa di antaranya bahkan hanya telat dua hari dalam pembayaran. Akibatnya, limit yang sebelumnya tersedia hingga jutaan rupiah tidak lagi bisa digunakan, termasuk untuk transaksi sehari-hari seperti pembelian pulsa atau pembayaran di gerai Indomaret.

AkuLaku: Gagal Bayar di Kasir, Rasa Malu Jadi Beban Tambahan

Kasus lain datang dari pengguna AkuLaku yang mendapati barcode mereka tidak dapat digunakan saat bertransaksi di kasir Alfamart.

Kejadian seperti ini menimbulkan pengalaman yang memalukan bagi pengguna, apalagi saat sudah membawa belanjaan dan harus mengembalikan barang satu per satu karena gagal bayar di tempat.

Ini memperlihatkan ketergantungan yang cukup tinggi terhadap pinjol dalam aktivitas konsumsi sehari-hari.

Penyebab Umum Penolakan Pencairan oleh Pinjol Legal

  1. Restrukturisasi Internal
    Banyak perusahaan fintech sedang melakukan efisiensi pasca pandemi dan penyesuaian regulasi dari OJK. Hal ini berdampak langsung pada operasional dan evaluasi risiko.
  2. Penurunan Risiko Kredit
    Sistem internal berbasis Artificial Intelligence kini lebih ketat dalam menyaring profil risiko calon peminjam, bahkan untuk nasabah lama.
  3. Skor Kredit Internal Tidak Transparan
    Tidak seperti BI Checking, banyak pinjol menggunakan skor kredit internal yang tidak dapat diakses publik. Sekali nasabah menyalahi aturan atau menurun nilainya, akan sulit mendapatkan akses kembali.
  4. Overexposure ke Kredit Konsumtif
    Nasabah yang terlalu sering menggunakan pinjol untuk belanja konsumtif dianggap tidak berkelanjutan secara finansial.
  5. Transisi ke Bisnis Non-Pinjaman
    Beberapa perusahaan mulai mengalihkan fokus dari layanan pinjaman ke bisnis lain yang lebih stabil dan menguntungkan, seperti e-commerce atau layanan pembayaran.

Baca Juga: Bupati Bandung Wujudkan Aspirasi Masyarakat, Resmikan Pembangunan Alun-Alun Paseh

Dampak Sosial dan Finansial: Dari Rasa Malu hingga Kesadaran Finansial

Fenomena ini memunculkan dua dampak utama di masyarakat:

Hindari Gagal Bayar Baru: Solusi dan Rekomendasi

  1. Jangan Bayar Pinjol dengan Pinjaman Baru
    Melunasi pinjol dengan utang leasing atau KUR hanya akan menggali lubang yang lebih dalam. Ujungnya bisa berujung penyitaan aset.
  2. Bangun Dana Darurat dan Kebiasaan Menabung
    Gunakan penghasilan untuk membangun dana darurat kecil-kecilan daripada mengandalkan pinjaman instan.
  3. Gunakan Layanan Keuangan Resmi dan Transparan
    Pilih lembaga yang terdaftar dan diawasi oleh OJK serta memiliki sistem transparan dalam penilaian kredit.
  4. Ikut Komunitas Edukasi Keuangan
    Banyak komunitas daring seperti “Raja Galbay” yang memberikan edukasi, bukan hanya sekadar perlawanan terhadap pinjol, tetapi membangun kemandirian finansial.

Fenomena penolakan pencairan oleh pinjol legal merupakan momentum refleksi bagi masyarakat. Ketika pintu pinjaman mulai tertutup, saatnya membuka pintu-pintu kesadaran dan literasi keuangan.

Tidak semua yang lancar secara data akan selalu diberi akses oleh sistem yang semakin kompleks. Namun, dengan mengubah pola konsumsi dan memutus lingkaran utang, masyarakat dapat membangun masa depan finansial yang lebih berdaya dan bermartabat.

Tags:
AdaPundi Shopee PayLater Gagal bayar pinjolPenolakan pencairan danaPinjol legal

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor