Ilustrasi scan retina, aplikasi World App. (Sumber: Freepik)

Nasional

Pindai Iris Mata di Worldcoin dan WorldID Meresahkan, Polri Siap Ambil Langkah Hukum

Selasa 06 Mei 2025, 09:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Worldcoin dan WorldID tengah ramai dibincangkan, warga berbondong-bondong memindai iris mata dan bisa mendapatkan uang tunai secara cuma-cuma. Hal ini cukup meresahkan masyarakat karena, belum diketahui untuk apa Worldcoin dan worldID mengambil data retina mata seseorang.

Menanggapi hal ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan adanya pelanggaran atau tindak kejahatan yang berkaitan dengan teknologi tersebut.

Saat ini layanan Worldcoin telah dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Baca Juga: Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Dhena Devanka Unggah Kata-kata Menohok

"Setiap tindak kejahatan dalam hal teknologi, tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial," Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Mei 2025.

Trunoyudo memastikan Polri bakal mengambil langkah-langkah hukum jika ditemukan tindak pidana pada pemindaian iris mata oleh Worldcoin dan WorldID.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi, serta melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga: Viral Dituding 'Anak Titipan', Siapa Sebenarnya Orang Tua Mesa Hira? Ini Profil Lengkap dan Fakta Keluarganya

“Kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas, memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, serta melindungi dan mengayomi warga negara,” kata Trunoyudo.

Tags:
Polriretina matairis mataWorldIDWorldcoin

Ali Mansur

Reporter

Firman Wijaksana

Editor