Paula Verhoeven akan membawa saksi ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim PA Jaksel. (Sumber: YouTube/Curhat Bang Denny Sumargo)

HIBURAN

Paula Verhoeven Ajukan Saksi di Komisi Yudisial soal Pelanggaran Hakim PA Jaksel

Selasa 06 Mei 2025, 19:58 WIB

POSKOTA.CO.ID - Paula Verhoeven hingga saat ini masih terus melakukan upaya untuk mencari keadilan atas dirinya yang dituding terbukti berselingkuh oleh hasil putusan majelis hakim beberapa waktu lalu.

Seperti yang diketahui, Paula divonis bercerai oleh hakim yang dinyatakan bahwa ia terbukti berselingkuh dan mengkhianati suami, Baim Wong dalam pernikahannya.

Model tersebut telah menjalani pemeriksaan terutama pada Senin, 5 Mei 2025 di Komisi Yudisial yang beragendakan untuk menjelaskan terkait proses perceraiannya hingga akhirnya diduga ada pelanggaran kode etik oleh hakim.

Melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, seusai aduannya diperiksa oleh lembaga tersebut, pihaknya akan menjalani pemeriksaan lanjutan dengan membawa para saksi.

Baca Juga: Balas Paula Verhoeven, Baim Wong Resmi Ajukan Banding Putusan Cerai

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma mengatakan bahwa pihaknya telah melengkapi dokumen yang seluruhnya telah diterima oleh Komisi Yudisial, hingga akhirnya Paula berencana akan melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Pemeriksaan ini terkait dengan fakta-fakta pada saat persidangan atau juga di luar persidangan, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik," kata Alvon yang dikutip Poskota pada Selasa, 6 Mei 2025.

Salah satu tim kuasa hukum Paula, Siti Aminah mengatakan bahwa pihaknya akan membawa saksi yang dinilai mengetahui adanya negara pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim perceraian kliennya.

Namun sayangnya, tim kuasa hukum model tersebut tidak memberitahu siapa saja yang dijadikan sebagai saksi yang dinilai mengetahui dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Baca Juga: Paula Verhoeven Dituding Mengidap HIV sebelum Menikah dengan Baim Wong, Netizen: Keterlaluan Banget Fitnahnya!

“Pemeriksaan akan dilakukan pada Paula sebagai pengadu dan saksi-saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran kode etik,“ kata Siti.

Paula Verhoeven mengadukan hasil putusan Hakim PA Jaksel yang menyatakan bahwa ia terbukti selingkuh. Menurutnya, vonis itu sudah mencemari nama baiknya karena dianggap tidak ada bukti konkrit terkait tudingan perselingkuhan.

Ia merasa telah dituding dan difitnah terkait hal tersebut yang akhirnya akan berdampak kepada kedua anaknya di masa yang akan datang ketika melihat pemberitaan yang tidak benar adanya di media.

“Fitnah ini sudah terlalu jauh, di sini saya punya dua anak, dimana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif,” kata Paula.

Tags:
Pengadilan Agama Jakarta SelatanBaim WongKomisi Yudisial Paula Verhoeven diperiksa Komisi YudisialPaula Verhoeven

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor