POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini sempat viral, kabar mengenai program pemutihan utang pinjaman online (pinjol) yang dilakukan Orotitas Jasa Keuangan (OJK).
informasi ini beredar melalui Facebook, dimana banyak masyarakat yang pada akhirnya penasaran dan mencari kebenaran informasi tersebut.
Lantas apakah benar ada pemutihan utang pinjol sehingga seluruh utang nasabah menjadi hangus?
Penting bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya, berikut ini penjelasan lengkapnya dari OJK langsung.
Viral Pemutihan Utang Pinjol
Informasi yang sedang viral tersebut beredar melalui media sosial Facebook. Dalam narasi unggahan yang beredar, disebutkan bagi yang galbay mulai 1 Mei 2025 maka utangnya akan hangus.
"KABAR GEMBIRA UNTUK KITA SEMUA..
OJK Resmikan Pemutihan Data Bagi Nasaba Pinjol Terutama Bagi Nasaba Gagal bayar Mulai 1 Mei 2025.
Dengan Ini OJK Resmikan Cara Pemutihannya .
Konsultasi Pinjol Dan Daftarkan Diri Kalian Sekarang Juga....!!"

Baca Juga: Terdaftar OJK dan Proses Cepat, Dana Cicil Tawarkan Fitur Pinjol Rp8 Juta Tanpa Risiko Tinggi
Penjelasan OJK
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah membuat klarifikasi terkait dengan kabar pemutihan utang pinjaman online ini.
Dipastikan bahwa lembaga negara tersebut tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan sehingga bisa dipastikan kabar itu hoaks (palsu).
"Waspada Penipuan Mengatasnamakan OJK. Sobat OJK, OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online," tulis dalam caption unggahan terbaru, dikutip Poskota pada Selasa 6 Mei 2025.
Melalui Instagram resminya baru-baru ini, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan berbagai informasi yang mengatasnamakan lembaga negara tersebut.
Baca Juga: 3 Cara Mencegah Data Pribadi Bocor dari Pinjol
"Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK," lanjut dalam keterangan.
Selai itu, masyarakat juga diminta untuk melakukan pengaduan kepada pihak berwenang jika mendapatkan informasi serupa ke kanal media sosial OJK atau hubungi kontak 157.
Masyarakat juga diingatkan agar hanya mengakses informasi resmi melalui kanal media sosial OJK yang terverifikasi atau menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui kontak 157.
Lebih lanjut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang ditugaskan OJK untuk sepanjang tahun 2024, telah berhasil menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal yang teridentifikasi.
Hal ini menjadi bukti bahwa sebaran pinjaman online ilegal sekarang masih menjamur dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat.