Guru sekolah saat mengajari anak-anak Rumah Luminare Rempoa di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA RAYA

DPRD DKI Dorong Disdik Legalkan Sekolah Gratis Rumah Luminire Rempoa

Selasa 06 Mei 2025, 13:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mendorong Disdik DKI Jakarta untuk segera melakukan legalisasi serta memberikan fasilitas bagi Rumah Luminare Rempoa, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Rumah Luminire Rempoa merupakan sebuah sekolah gratis yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berada di garis kemiskinan.

"Saya mendorong agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengambil sikap fasilitatif, bukan represif, terhadap lembaga-lembaga seperti Luminire dengan pendampingan dan legalisasi yang tepat," ucap Justin saat dihubungi Poskota, Selasa, 6 Mei 2025.

Menurutnya, sekolah Luminire Rempoa ini bisa menjadi pelengkap penting dalam menjangkau anak-anak yang selama ini tidak mendapatkan sistem pendidikan seperti sekolah formal lainnya.

Baca Juga: Rumah Luminare Rempoa: Sekolah Tak Berizin yang Selamatkan Masa Depan Anak Tak Mampu di Jakarta

"Saya sangat mengapresiasi inisiatif Sekolah Luminire yang memberikan pendidikan gratis bagi anak-anak pemulung di kawasan Rempoa," ujar Justin.

Kolase Foto - Lilia, satu-satunya guru yang telah puluhan tahun menjadi pengajar bagi anak-anak tak mampu di kawasan TPU Bintaro, Pesanggrahan, Sekolah Rumah Luminare Rempoa. (Sumber: TikTok/harjantohalim88/Poskota/Fani Ferdiansyah)

Justin mengatakan bahwa adanya sekolah Rempoa itu merupakan bentuk kepedulian sosial yang nyata, terutama di lingkungan masyarakat.

"Terbukti memberikan dampak positif termasuk membantu siswa-siswanya menembus perguruan tinggi negeri," kata Justin.

Justin menyebut seharusnya hal itu dapat menjadi bahan introspeksi bagi Disdik DKI Jakarta untuk menjadi inspirasi dan motivasi bagi mereka.

Mengingat, anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini lebih dari Rp15 triliun per tahunnya.

Terkait legalitasnya, Justin menilai seharusnya pemerintah hadir untuk mendampingi dan memfasilitasi sekolah tersebut.

"Jangan sampai semangat masyarakat yang ingin membantu sesama malah padam hanya karena keterbatasan administratif," kata Justin.

Dia menyampaikan bahwa sistem pendidikan nasional juga mengakui jalur pendidikan informal atau non formal, tidak hanya formal.

Baca Juga: Rumah Luminare Rempoa Tidak Pungut Biaya, Anak-Anak Bisa Bersekolah Gratis

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan:

(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

"Artinya, kegiatan belajar yang dilakukan secara mandiri oleh komunitas atau masyarakat tetap memiliki ruang dalam kerangka hukum pendidikan, selama diarahkan dan didampingi sesuai standar nasional," kata Justin. (CR-4)

Tags:
DPRD DKI JakartaDisdik DKI JakartaRumah Luminare RempoaPesanggrahanJakarta Selatansekolah gratis

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor