POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan kembali disalurkan pemerintah pada bulan Mei 2025 untuk tahap kedua setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana sebesar Rp600.000.
Program bantuan sosial (bansos) sembako BPNT ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan sosial masyarakat, terutama keluarga kurang mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Memasuki jadwal pencairan tahap kedua di bulan Mei 2025, KPM diharapkan bisa mendapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima manfaat, berikut ini informasi lengkapnya.
Baca Juga: Bisa Lewat Hp, Cek Daftar Penerima Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Pakai NIK KTP
Nantinya penyaluran bansos BPNT dilakukan secara non tunai dan langsung masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.
Melalui sistem ini, Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa penyaluran bantuan lebih akan tepat sasaran dan dilakukan secara bertahap.
Jadwal Penyaluran Bansos BPNT Tahap 2
- Tahap pertama Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua April hingga Juni 2025.
- Tahap ketiga Juli hingga September 2025.
- Tahap keempat Oktober hingga Desember 2025.
Baca Juga: Cek KPM Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Pakai NIK KTP, Simak Cara Lengkapnya dari Laman Resmi di Hp
Setiap KPM akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600.000 per tiga bulan selama tahun 2025 yang bisa digunakan untuk belanja kebutuhan pangan pokok seperti beras, telur, daging ayam, buah-buahan, dan sayur-sayuran di e-warong (warung elektronik).
Bagi KPM yang namanya telah tercatat sebagai penerima bantuan dapat secara berkala mengecek status penerimaan mereka melalui laman resmi Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT
- Buka situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data lengkap sesuai KTP, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol Cari Data.
Baca Juga: Data Penerima Bansos BPNT 2025 Resmi Berubah, Pencairan Tahap 2 Muncul Nama-Nama Baru
Jika nama Anda tercantum di laman tersebut, maka Anda termasuk KPM yang berhak menerima bantuan BPNT pada periode Mei 2025.
Agar bisa menerima BPNT, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos BPNT Tahap 2
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP yang sah.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah juga menetapkan beberapa kriteria masyarakat yang tidak diperkenankan menerima bansos BPNT, meskipun mereka mungkin terdampak secara ekonomi.
Kriteria KPM Tak Layak Terima Bansos BPNT
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pensiunan PNS.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).