Cara cek penerima PKH dan BPNT dengan NIK KTP (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Bansos 2025: Begini Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Menggunakan NIK KTP, Jangan Sampai Salah!

Selasa 06 Mei 2025, 14:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus meningkatkan perlindungan sosial dengan menyediakan berbagai bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan.

Untuk tahun 2025, dua program utama yang kembali diluncurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bantuan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan serta memastikan mereka memiliki akses yang lebih baik terhadap kebutuhan dasar, seperti pangan dan kesehatan.

Penerima PKH dan BPNT Bisa Memeriksa Lewat NIK KTP

Bagi masyarakat yang berhak menerima PKH dan BPNT pada tahun 2025, proses verifikasi dan pencairan bantuan akan menjadi lebih mudah dan transparan.

Baca Juga: Bantuan Saldo Dana Bansos BPNT Rp 2,4 Juta Segera Cair! Ini Cara Cek Syarat dan Penerimaannya

Salah satu cara yang lebih praktis adalah dengan memeriksa status penerima bantuan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

Cukup kunjungi situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial atau platform digital lainnya yang bekerjasama dengan pemerintah, masukkan NIK KTP, dan Anda bisa langsung mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Kapan Bansos Cair?

Bansos PKH dan BPNT untuk tahun 2025 dijadwalkan cair pada bulan Mei atau Juni. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan menerima bantuan langsung ke rekening atau kartu elektronik yang terkait dengan program tersebut.

Untuk BPNT, bantuan berupa sembako dapat diambil di e-Warung yang bekerja sama dengan pemerintah.

Syarat Penerima PKH dan BPNT

Cara Mengecek Penerima Bansos

  1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP Anda.
  3. Pilih provinsi dan kabupaten/kota tempat tinggal Anda.
  4. Klik "Cek Penerima" untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos.
  5. Jika Anda tidak terdaftar, pastikan untuk memeriksa data di dinas sosial setempat atau melalui aplikasi layanan yang tersedia.

Sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi kemiskinan dan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, pemerintah terus berinovasi dengan menyediakan bantuan sosial yang membantu keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.

Dengan adanya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang kurang mampu, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah adalah pengecekan status penerima bantuan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses verifikasi data penerima bantuan menjadi lebih praktis dan transparan.

Masyarakat kini dapat memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT tanpa harus mengunjungi kantor atau menunggu pemberitahuan dari pemerintah.

Cukup dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan NIK KTP, warga dapat mengetahui apakah mereka berhak menerima bansos tersebut.

Baca Juga: Ada Saldo Dana Bansos Rp600.000 Masuk ke KKS Pemilik NIK e-KTP Ini, Apakah dari PKH Tahap 2 Tahun 2025? Begini Penjelasannya

Kemudahan ini diharapkan mempercepat distribusi bansos sehingga bantuan sampai ke pihak yang tepat. Proses distribusi yang efisien juga menghindari penerima yang tidak berhak dan memastikan bantuan sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Dengan sistem ini, kualitas program PKH dan BPNT semakin terjamin, karena bantuan disalurkan langsung ke rekening atau kartu elektronik yang mudah dicairkan, mengurangi risiko penyalahgunaan dana.

Tags:
cekbansos.kemensos.go.id DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosialkartu elektronikNIK KTP NIK Nomor Induk Kependudukan BPNT Bantuan Pangan Non Tunai PKH Program Keluarga Harapan bansos bantuan sosial Pemerintah IndonesiaPemerintah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor