POSKOTA.CO.ID - Mari hentikan pinjol ilegal menyebarkan data pribadi ke kontak WhatsApp Anda dengan 7 cara efektif di bawah ini.
Pinjaman online (pinjol) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Pinjol ilegal terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Risiko yang dihadapi oleh debitur pun banyak, salah satunya adalah penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh Debt Collector (DC) lapangan. Biasanya ke kontak WhatsApp untuk mempermalukan debitur tersebut.
Oleh sebab itu, ketahui cara yang efektif untuk menghentikan pinjol ilegal dalam menyebarkan data pribadi Anda. Jangan sampai terjadi dulu baru menyesal.
Baca Juga: NIK KTP Dipakai Daftar Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkannya
7 Cara Efektif Hentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi ke Kontak WhatsApp
1. Lunasi Utang Pinjol Ilegal
Karena memiliki tanggung jawab, maka lebih baik dilunasi saja untuk menghindari bunga dan dena keterlambatan. Sebisa mungkin, lunasi secepatnya.
2. Ajukan Perjanjian Pembayaran Bertahap
Jika pelunasan belum memungkinkan, maka mengajukan kesepakatan pembayaran cicilan. Hal ini menunjukkan anda untuk memenuhi kewajiban meskipun terbatas oleh kemampuan finansial.
Baca Juga: Awas Oknum Pinjol Intai Data dari Sini, Jangan Lakukan Hal Fatal Berikut Jika Mau Aman!
3. Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal
Hapuslah aplikasi pinjol ilegal karena biasanya terdapat malware atau spyware di dalamnya. Hal ini dapat mengakses data kontak, galeri foto, dan informasi lainnya.
4. Jangan Berikan Akses Kontak Telepon dan Galeri
Sesuai ketentuan dari OJK, pinjol hanya dapat meminta akses sih secara terbatas, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika lebih dari itu, sudah pasti pinjol ilegal.
Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Ajukan Pinjaman AdaKami hingga Rp80 Juta
5. Lapor ke OJK
Terdapat tiga saluran resmi pengaduan OJK yang bisa Anda hubungi, yakni melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id, call center 157, atau via WhatsApp dengan nomor 081157157157.
6. Lapor ke Kominfo
Dengan melaporkan ke kominfo, maka bisa menghapus konten yang berisi informasi pribadi sekaligus menghentikan penyebarannya. Saluran yang dapat dihubungi adalah email aduankonten@gmail.com info.go.id atau situs kominfo.go.id.
Baca Juga: Apa Risiko Jika DC Pinjol Datang ke Rumah? Ini yang Perlu Kamu Ketahui!
7. Lapor ke Kepolisian
Kumpulkan berbagai bukti penyebaran data pribadi, seperti tangkapan layar ancaman kronologi kejadian, dan nomor pengirim. Kirim ke patrolisiber.id dan tunggu verifikasi serta tindak lanjut dari Unis Siber Kepolisian.
Itulah dia informasi terkait 7 cara efektif hentikan pinjol ilegal sebar data pribadi ke kontak WhatsApp. Semoga membantu dan bermanfaat.