POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah yang sudah terlanjur pinjam uang di aplikasi pinjaman online atau pinjol jika gagal bayar (galbay) harus berhati-hati.
Nasabah atau debitur harus siap menanggung risiko jika gagal bayar atau telat bayar.
Seperti halnya risiko yang akan dihadapi nasabah jika galbay pinjol yang akan dijelaskan salah satu channel YouTube di bawah ini.
Baca Juga: DC Pinjol Ilegal Mengancam Bakal Sebar Data Pribadi, Ini 3 Cara Mengatasinya Tanpa Takut
Dilansir dari channel YouTube FintechID menjelaskan nasabah atau debitur yang gagal bayar utang pinjol harus siap menghadapi risikonya.
"Apalagi nasabah yang sudah berbulan-bulan bahkan sampai beberapa tahun tak sanggup bayar hutang pinjol tersebut," ucapnya dilansir Poskota hari ini Senin 5 Mei 2025.
Risiko yang akan dihadapi nasabah adalah nama nasabah buruk di Slik OJK.
Baca Juga: 3 Modus Pinjol Ilegal Untuk Menjerat Korban, Salah Satunya Langsung Transfer ke Rekening
Hal ini tentunya jika nasabah kedepannya akan pinjam uang di salah satunya akan ditolak karena memiliki nilai buruk di slik OJK.
Selain itu, risiko lainnya adalahidatangi DC lapangan pinjol dan data pribadi bisa disebarluaskan.
Hal itu risiko yang akan dihadapi nasabah jika gagal bayar utang pinjol.
Baca Juga: Pahami 2 Hal Ini jika Terlanjur Galbay Pinjol
Solusi yang bisa diperbaiki sedikit demi sedikit menurut FintechID bahwa nasabah sebisa mungkin mencari jalan rezeki tambahan.
"Mulai tabung uang nasabah jika hendak melunasi hutang pinjol tersebut," sambungnya.
Sebisa mungkin negosiasi dengan pihak aplikasi pinjol hanya bisa cicil hutang pokoknya saja.
Hal itu lah solusi seminim mungkin yang bisa nasabah lakukan untuk mengurangi hutang pinjolnya.
FintechID berpesan agar masyarakat cerdas sebelum pinjam uang di aplikasi pinjol. Jangan terlena gampangnya pinjam di aplikasi pinjol modal KTP dan nomor telepon.