Potret Jonathan Frizzy yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(Sumber: Instagram/ijonkfrizzy)

HIBURAN

Jonathan Frizzy Tersangka atas Kasus Vape Obat Keras, Ini Peran dan Kronologinya

Senin 05 Mei 2025, 20:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Artis Jonathan Frizzy yang akrab disapa Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras etomidate.

Awalnya kasus ini diketahui oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan menyeret mantan suami Dhena Devanka ini.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan Bea Cukai pada 13 Maret 2025.

Laporan tersebut menyebutkan jika petugas piket Bea Cukai melaporkan ke piket Satres Narkoba dan mengamankan penumpang yang baru tiba dari Malaysia membawa zat etomidate.

Baca Juga: Saling Lapor Dugaan Kasus KDRT di Polres Jaksel, Jonathan Frizzy Bantah Ada Tawaran Damai dari Istri

“Dari hasil penyelidikan, penyidik menangkap satu tersangka pertama dengan inisial BTR,” ungkap Ronald saat konferensi pers pada Senin, 5 Mei 2025.

Selain itu, Ronald juga mengungkapkan ada dua tersangka lainnya yaitu ER dan nama Jonathan Frizzy (JF) diketahui dari tersangka.

Kronologi Kasus Obat Keras Vape Etomidate

Ronald menyebutkan nama JF muncul dari hasil pendalaman tersebut juga. Ditemukan adanya peran dari publik figur tersebut diketahui dari komunikasi WhatsApp untuk meloloskan barang haram tersebut.

“Perannya pertama membuat WhatsApp grup. Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka ER,JF, BTR. Di situ mereka saling berkomunikasi untuk mengatur bagaimana supaya barang tersebut bisa masuk,” jelas Ronald.

Baca Juga: Heboh! Balik Laporkan Istri Atas Dugaan KDRT, Jonathan Frizzy Lengkapi Bukti ke Kepolisian

Tak berhenti di situ, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial EDS yang juga termasuk dalam grup WhatsApp buatan Ijonk tersebut. Semula tersangka EDS berada di Thailand.

“Jadi awalnya EDS ini berada di luar negeri, tepatnya di Thailand dari pemeriksaan yang kami lakukan. Ternyata EDS ini ikut menjadi anggota grup. Jadi ada 4 orang, yaitu BTR, ER, EDS dan JF,” kata Ronald.

Ronald menjelaskan dalam dalam grup tersebut dibahas mengenai cara membawa zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.

Peran Ijonk memberikan informasi mengenai hotel di Kuala Lumpur bagi ketiga tersangka, kemudian melakukan pengawasan dan pengontrolan awal masuknya zat etomidate ke Indonesia.

Baca Juga: Perihal Gugatan Cerai, Jonathan Frizzy Bantah Tudingan Selingkuh dan KDRT

Penetapan Jonathan Frizzy Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan status Ijonk yang sudah menjadi tersangka.

Ia juga menyebutkan artis tersebut akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Benar, JF (tersangka). Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” pungkasnya.

Tags:
Kasus Obat KerasetomidateDhena DevankavapeJonathan Frizzy

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor