POSKOTA.CO.ID - Setelah penyaluran termin 1 berakhir bulan April kemarin, kini bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2 akan segera dicairkan mulai bulan Mei ini.
Meski belum diumumkan tanggal pastinya, siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang namanya telah masuk dalam surat Keputusan (SK) nominasi patut bersiap-siap dari sekarang.
"Akan tetapi, hanya sekitar tiga puluh tiga persen peserta didik yang menerima SK akan menerima pencairan di tahap ini," demikian seperti dikutip dari channel YouTube Medi Tutorial, Senin, 5 Mei 2025.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Segera Cair, Siapa Saja KPM yang Diprioritaskan?
Proses Penyaluran Dana PIP
Untuk penyaluran bantuan dana PIP tidaklah sederhana.
Lebih lanjut konten kreator YouTube tersebut menjelaskan jika prosesnya melibatkan banyak pihak mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), Kementerian Agama (Kemenag), hingga bank penyalur.
Adapun tahapan yang harus dilalui meliputi:
- Pendaftaran dan survei data
- Verifikasi dan validasi
- Penerbitan dan aktivasi SK
- Pencairan dana.
"Untuk penyaluran tahap satu, dana telah tersalurkan hingga April. Kini, kita memasuki tahap dua dan akan dimulai bulan Mei ini," paparnya.
Diketahui, bantuan PIP termin 2 tahun 2025 meliputi periode penyaluran di bulan Mei, Juni, dan Juli.
Persyaratan Pencairan Dana PIP
Dalam melakukan pencairan dana PIP melalui bank penyalur, inilah dokumen yang harus disiapkan peserta didik yang tergantung pada usia dan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP):
1. Peserta Didik yang Sudah Memiliki KTP untuk SMA/Sederajat
- Surat keterangan pencairan dari sekolah.
- Buku rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) fotokopi dan asli.
-Fotokopi dan dokumen asli KTP.
- Fotokopi rapor halaman depan.
- Fotokopi KTP orang tua jika dibutuhkan.
2. Peserta Didik yang Belum Memiliki KTP untuk SD/SMP
- Surat keterangan pencairan dari sekolah.
- Kartu rekening SimPel atau KIP fotokopi dan asli.
- Fotokopi KTP orang tua atau wali.
- Fotokopi rapor halaman depan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung lainnya.
- Pastikan semua dokumen lengkap sebelum ke bank penyalur, karena dokumen tidak lengkap akan menghambat proses pencairan.
Siswa SMA/sederajat penyaluran dilakukan melalui Bank Negara Indonesia (BNI), sedangkan SD dan SMP/ sederajat lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Metode Pencairan Dana PIP
Ada dua metode pencairan PIP 2205 yang berlaku, antara lain:
1. Pencairan Individu
- SMA/sederajat bisa langsung ke bank penyalur dengan membawa dokumen lengkap.
- SD/SMP dapat didampingi orang tua atau wali.
- Jika sudah memiliki Kartu Debit Pelajar, bisa melalui ATM atau agen BRILink sesuai arahan sekolah.
2. Pencairan Kolektif Melalui Sekolah
- Sekolah yang mengurus pencairan secara bersama.
- Siswa hanya perlu menyerahkan dokumen dan menandatangani surat kuasa.
- Tidak perlu datang ke bank secara langsung.
- Hal yang Harus Dilakukan Setelah Pencairan
- Setelah dana diterima, konfirmasi ke sekolah sangat penting.
Ini bertujuan agar pihak sekolah bisa mencatat bahwa bantuan telah diterima dengan baik dan tepat sasaran.
Konfirmasi tersebut juga menjadi dasar agar nama siswa bisa direkomendasikan kembali untuk menerima PIP tahun berikutnya.
Baca Juga: NIK KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima BPNT 2025? Segera Cairkan Dana Bansos Rp600.000 di KKS
Penggunaan Dana PIP
Dana PIP diperuntukkan untuk menunjang pendidikan, seperti:
- Membeli seragam sekolah.
- Biaya transportasi.
- Biaya kursus dan kebutuhan belajar lainnya.
"Jangan gunakan untuk hal yang tidak bermanfaat. Mari kita jaga kepercayaan ini agar program PIP terus berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh banyak siswa di seluruh Indonesia," pungkasnya.