Berikut ini risiko terberat jika terjadi galbay pinjol. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Waspada Risiko Galbay Pinjol dan Dampaknya, Termasuk Lapor ke OJK

Minggu 04 Mei 2025, 09:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penggunaan pinjaman online (pinjol) semakin berkembang dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana cepat.

Namun, pengguna harus berhati-hati karena ada risiko serius yang muncul jika mengalami gagal bayar atau galbay.

Galbay terjadi ketika peminjam tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar utang tepat waktu.

Faktor utama terjadinya galbay adalah kurangnya pengelolaan keuangan yang baik atau ketidaktepatan dalam menghitung kemampuan ekonomi sendiri.

Baca Juga: Cara dan Solusi Mengatasi Galbay Pinjol Ilegal, Cek Selengkapnya di Sini

Penggunaan platform pinjol, baik resmi maupun ilegal, harus dilakukan dengan penuh kewaspadaan. Apabila terjadi galbay, risiko yang dihadapi bisa sangat membahayakan.

Terlebih lagi jika aplikasi yang digunakan tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), risiko yang muncul justru bisa lebih besar dan merugikan.

3 Risiko Galbay Pinjol

Mengutip dari YouTube NOVA, ada tiga risiko utama yang dihadapi jika terjadi galbay pinjol. Berikut ulasan lengkapnya.

1. Utang Terus Membengkak

Pertama, risiko utang yang membengkak. Saat terlambat membayar, bukan hanya bunga keterlambatan yang bertambah, tetapi juga denda yang dihitung setiap hari.

Baca Juga: DC Pinjol Tagih Terus hingga Menganggu, Bolehkah Nasabah Matikan HP? Begini Kata Pengamat

OJK sendiri menetapkan batas denda maksimal sebesar 0,4 persen per hari.

Namun, jika pinjol yang digunakan ilegal, denda dan bunga bisa jauh lebih tinggi dan sulit dikendalikan.

2. Diteror DC Pinjol

Kedua, adanya teror dari Debt Collector (DC). Pada pinjol ilegal, sering ditemukan oknum DC yang melakukan penindasan dan memberikan ancaman kepada peminjam.

Ini sangat mengganggu aktivitas dan mental para pelanggan yang sedang mengalami kesulitan.

Baca Juga: Waspada! Surat Penagihan Pinjol Bisa Jadi Modus, Ini Solusi Jika Terjebak Galbay

3. Dilaporkan ke OJK

Ketiga dan yang paling berbahaya adalah kemungkinan dilaporkan ke OJK.

Jika hal ini terjadi, tidak hanya catatan utang yang tercatat buruk, tapi juga akan berdampak negatif pada reputasi dan catatan keuangan peminjam di masa depan.

Tidak hanya pelapor yang dapat melaporkan, tetapi pihak aplikasi juga melakukan pelaporan ke OJK.

Singkatnya, galbay pinjol membawa risiko besar, mulai dari utang yang membesar, teror dari oknum tidak bertanggung jawab, hingga pencatatan buruk di data keuangan nasional.

Oleh karena itu, pengguna pinjol harus selalu berhati-hati dan memahami konsekuensi yang mungkin timbul demi menghindari masalah di kemudian hari.

Tags:
OJK pinjaman online pinjol risiko galbay pinjolgalbay pinjol galbay

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor