POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online atau pinjol masih menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana cepat tanpa jaminan.
Meski proses pengajuan yang mudah dan pencairan yang cepat menjadi daya tarik utama, di balik itu terdapat risiko yang cukup serius jika peminjam mengalami keterlambatan atau gagal bayar.
Salah satunya adalah potensi kunjungan debt collector lapangan ke rumah peminjam.
Tak sedikit masyarakat yang merasa cemas dan khawatir saat mendengar istilah debt collector.
Banyak kasus penagihan yang dilakukan dengan cara-cara kasar dan intimidatif yang bahkan sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Telat Bayar Utang Pinjol 1 Minggu, Apakah DC Lapangan Datang ke Rumah Nasabah?
Padahal, penagihan oleh debt collector seharusnya memiliki prosedur yang jelas dan tidak boleh melanggar hukum.
Kapan Debt Collector Lapangan Akan Menagih ke Rumah?
Secara umum, perusahaan pinjaman online memiliki prosedur penagihan bertahap sebelum memutuskan untuk mengirimkan penagih ke rumah debitur. Biasanya, proses tersebut berlangsung sebagai berikut:
Hari ke-1 hingga ke-7 keterlambatan: Pada tahap awal, peminjam akan dihubungi melalui SMS, email, atau telepon untuk diberi peringatan tentang jatuh tempo pembayaran.
Hari ke-7 hingga ke-30 keterlambatan: Jika belum ada pembayaran, intensitas penagihan akan meningkat. Biasanya, peminjam akan dihubungi beberapa kali dalam sehari melalui telepon atau pesan instan seperti WhatsApp.
Hari ke-30 ke atas: Apabila debitur tetap belum menyelesaikan pembayaran, perusahaan pinjaman dapat memutuskan untuk menurunkan tim penagihan lapangan atau debt collector untuk melakukan kunjungan langsung ke alamat rumah atau tempat kerja.
Namun demikian, untuk perusahaan pinjaman online yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), prosedur penagihan ini harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Waspada! Ini 5 APK Pinjol Ilegal April 2025 yang Bisa Curi Data di HP Kamu
Debt collector wajib membawa identitas resmi, surat tugas, serta melakukan penagihan dengan cara-cara yang sopan, tanpa ancaman maupun kekerasan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Debt Collector Datang ke Rumah?
Menghadapi debt collector yang datang ke rumah tentu bukan situasi yang menyenangkan. Meski begitu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memahami hak-haknya sebagai konsumen. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
Tetap Tenang dan Tidak Panik
Hadapi situasi tersebut dengan kepala dingin. Dengarkan terlebih dahulu maksud kedatangan debt collector dan jangan langsung terpancing emosi.
Minta Identitas Resmi dan Surat Tugas
Anda berhak meminta penagih untuk menunjukkan kartu identitas resmi dan surat tugas dari perusahaan pinjaman. Tanpa dokumen tersebut, Anda boleh menolak berinteraksi lebih lanjut.
Bicara dengan Baik dan Sampaikan Kondisi
Jika memungkinkan, jelaskan kondisi keuangan Anda dengan jujur. Sampaikan bahwa Anda sedang mengalami kesulitan, namun tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban.
Jangan Menyerahkan Barang atau Tanda Tangan Apapun
Jangan pernah menyerahkan barang pribadi atau menandatangani surat apa pun tanpa memahami isi dan konsekuensinya. Semua bentuk penagihan wajib melalui prosedur legal.
Baca Juga: Waspada! Apakah Utang Pinjol Bisa Lunas Otomatis Penipuan? Begini Penjelasannya
Catat dan Dokumentasikan Kunjungan
Sebagai langkah antisipasi, catat nama debt collector, waktu kunjungan, dan isi pembicaraan. Bila perlu, rekam suara atau dokumentasikan kejadian untuk dijadikan bukti apabila terjadi pelanggaran.
Bagaimana Jika Debt Collector Bertindak Kasar?
Apabila dalam proses penagihan debt collector melakukan tindakan kasar, intimidasi, atau ancaman, Anda dapat langsung melaporkannya ke:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan WhatsApp 081-157-157-157 atau call center 157.
Pihak Kepolisian terdekat, karena tindakan tersebut termasuk kategori pidana.
Penting untuk diketahui bahwa berdasarkan ketentuan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), penagihan pinjaman online legal hanya boleh dilakukan oleh petugas bersertifikat, dan dilarang menggunakan ancaman kekerasan atau tekanan psikologis terhadap debitur maupun keluarga.
Opsi Solusi Bila Terlambat Bayar Pinjaman Online
Bagi debitur yang menghadapi kesulitan keuangan dan mengalami keterlambatan pembayaran, beberapa opsi solusi dapat ditempuh agar masalah tidak berlarut-larut:
Mengajukan Restrukturisasi atau Keringanan Pembayaran
Segera hubungi pihak pemberi pinjaman untuk mendiskusikan kemungkinan restrukturisasi cicilan, perpanjangan waktu, atau keringanan bunga.
Mencari Bantuan Hukum atau Konsultasi Gratis
Saat ini banyak lembaga bantuan hukum, baik dari pemerintah maupun swasta, yang menyediakan layanan konsultasi gratis terkait masalah pinjaman online.
Bergabung di Komunitas Anti Teror Pinjol
Banyak komunitas di media sosial yang saling berbagi pengalaman dan solusi menghadapi masalah teror penagihan pinjol ilegal maupun oknum nakal.
Maraknya kasus penagihan pinjaman online yang disertai ancaman dan intimidasi menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk memahami hak dan kewajiban saat berurusan dengan pinjaman online, termasuk prosedur penagihan yang benar.
Ingat, masyarakat berhak untuk diperlakukan secara manusiawi dan adil. Selalu pastikan pinjaman dilakukan di platform legal yang terdaftar di OJK, serta jangan ragu melapor jika terjadi pelanggaran hukum saat proses penagihan.