Pensiunan PNS akan terima gaji ke-13 bulan depan. Cek di sini daftar lengkap besaran gaji per golongan. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Segini Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS yang Dicairkan Bulan Depan

Minggu 04 Mei 2025, 10:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersiap menyambut pencairan gaji ke-13 pada Juni mendatang. Pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka selama mengabdi kepada negara.

PT Taspen (Persero) sebagai penyalur dana tersebut memastikan proses pencairan akan berjalan lancar dan tepat waktu.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, sekaligus menindaklanjuti pengumuman resmi Presiden RI Prabowo Subianto pada Maret lalu.

Kebijakan ini mencakup tidak hanya pensiunan PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, dan penerima pensiun lainnya, dengan total 9,4 juta penerima manfaat.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

"Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025," tegas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji ke-13 mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Golongan I

Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

  1. Golongan II

IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824

IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776

IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656

IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

  1. Golongan III

IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576

IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104

IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016

IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

  1. Golongan IV

IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744

IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880

IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856

IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

PT Taspen dalam Penyaluran

PT Taspen menyatakan kesiapannya untuk mendistribusikan gaji ke-13 sesuai jadwal. Direktur Utama Taspen, Budi Hartawan, menegaskan bahwa pencairan ini merupakan wujud penghargaan negara kepada para pensiunan yang telah mengabdi.

"Kami berkomitmen memastikan seluruh penerima mendapat haknya secara tepat waktu dan akurat," ujar Budi dalam rilis resmi, Jumat 2 Mei 2025.

Kebijakan ini dinilai sangat membantu para pensiunan, terutama dalam memenuhi kebutuhan di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Asosiasi Pensiunan PNS Indonesia (APPI) menyambut baik keputusan pemerintah dan berharap penyaluran berjalan lancar.

"Gaji ke-13 ini sangat berarti bagi kami, apalagi di bulan Juni biasanya ada persiapan tahun ajaran baru untuk cucu dan keluarga," kata Ketua APPI, Suryadi.

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan dan keluarga, sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penerima pensiun.

Tags:
Besaran gaji ke-13PPPK Prabowo SubiantoTaspenPT Taspengaji ke-13pencairan gaji ke-13pensiunan PNSPNS

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor