Ilustrasi Pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: Disukcapil Pati)

EKONOMI

NIK KTP Anda Dicatut Pinjol Ilegal? Ini Langkah Cepat yang Harus Dilakukan Sekarang Juga

Minggu 04 Mei 2025, 14:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak.

Tidak sedikit masyarakat mendapati diri tiba-tiba memiliki tagihan pinjaman online yang tidak pernah diajukan.

Ironisnya, sebagian besar masyarakat baru menyadari bahwa data pribadi mereka telah disalahgunakan setelah munculnya tagihan dan ancaman tersebut.

Padahal, pencatutan data bisa terjadi kapan saja, baik melalui unggahan KTP di media sosial, pengisian formulir digital yang tidak aman, maupun dari kebocoran data pada sistem aplikasi.

Kurangnya kesadaran terhadap pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi juga menjadi celah besar yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.

Dengan meningkatnya kasus pencatutan NIK untuk kepentingan pinjol ilegal, masyarakat perlu memahami risiko dan dampak serius dari penyalahgunaan data KTP ini.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir! Begini Solusi Cerdas Hadapi Galbay Pinjol

Ancaman Serius Jika KTP Sudah Dicatut Pinjol Ilegal

Ketika data KTP Anda masuk ke dalam sistem pinjol ilegal, risiko penyalahgunaan data sangat tinggi.

Berikut ini adalah beberapa bentuk ancaman nyata yang bisa terjadi seperti dikutip dari kanal YouTube Fintech.ID, pada Minggu, 4 Mei 2025.

1. Pengajuan Pinjaman Tanpa Izin

KTP Anda bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi lain, bahkan secara masif.

Hal ini akan sangat merugikan karena Anda bisa ditagih atas pinjaman yang tidak pernah Anda lakukan.

2. Identitas Digunakan untuk Penipuan

Selain pengajuan pinjaman, identitas Anda dapat digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu pihak ketiga.

3. Munculnya Tagihan Fiktif

Anda mungkin tiba-tiba menerima SMS, email, atau telepon berisi tagihan dari aplikasi yang tidak Anda kenal. Ini adalah indikasi bahwa data Anda telah dicatut.

Baca Juga: Risiko Sengaja Galbay Pinjol Legal yang Harus Diketahui

Langkah Cepat yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban

Jika Anda mendapati data Anda telah disalahgunakan oleh pinjol ilegal, berikut ini langkah-langkah konkret yang perlu Anda tempuh.

1. Segera Laporkan ke Kepolisian

Buat laporan resmi ke kantor polisi terdekat. Laporkan bahwa data KTP Anda telah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Sertakan bukti-bukti pendukung, seperti fotokopi KTP, bukti tagihan dari aplikasi pinjol, surat pernyataan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan rekening pribadi.

2. Lapor ke OJK dan Satgas Waspada Investasi

Sampaikan laporan Anda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi agar mereka dapat menindaklanjuti aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Laporan bisa dikirim melalui email resmi atau melalui layanan pengaduan online yang telah disediakan OJK.

3. Hubungi Aplikasi Pinjol Terkait

Jika Anda mendapatkan tagihan dari aplikasi tertentu, segera hubungi customer service mereka dan sampaikan bahwa pengajuan tersebut bukan dari Anda.

Kirimkan pula bukti pendukung bahwa Anda adalah korban penyalahgunaan data yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Pastikan Anda selalu waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi. Jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwenang jika pinjol ilegal menyalahgunakan NIK KTP Anda.

DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.

Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.

Tags:
KTPpinjaman online ilegalpinjol pinjol ilegal pinjaman online NIK KTP Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor