JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala mengatakan, jalur hukum tidak selalu solusi utama penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Adrianus menuturkan, banyak faktor dasar yang perlu diperhatikan dalam penanganan kasus anak, terutama peran keluarga dan lingkungan sekitar.
"Jangan selalu berpikir bahwa hukum adalah solusi. Hukum dijalankan bagi mereka yang sudah ekstrim atau sudah berkali-kali kena tegur, bandel luar biasa dan lain sebagainya," kata Adrianus kepada Poskota, Minggu, 4 April 2025.
Adrianus menjelaskan, anak-anak cenderung meniru perilaku orang tua. Saat orang tua sering bertengkar atau bergaduh, anak bisa merasa perilaku serupa wajar.
Baca Juga: KPAI Sebut Penegakan Hukum Anak Harus Perhatikan Prinsip Perlindungan
Selain itu, kata dia, kondisi ekonomi dan lingkungan juga sangat berpengaruh. Banyak anak yang tinggal di rumah dengan ruang terbatas, sehingga ruang tamu mereka bergeser ke gang depan rumah.
"Akibatnya, anak-anak lebih sering berada di luar rumah dan lebih mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar yang kurang kondusif," ujarnya.
Menurutnya, masalah pola asuh juga jadi faktor penting. Ketika kedua orang tua sibuk bekerja atau pulang larut malam, anak-anak sering kali dibesarkan lingkungan, bukan keluarga secara langsung, sehingga rentan terjerumus perilaku negatif.
Andrianus mengatakan, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, ABH bukanlah tanpa alasan. Namun, hukum sebaiknya diterapkan pada kasus yang sudah ekstrim, seperti pelanggaran berulang atau perilaku yang sangat merugikan.
Baca Juga: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di SD Depok, Disdik dan KPAI Turun Tangan
Pasalnya, banyak anak yang terlibat tawuran sebenarnya masih baru pertama kali melakukan kesalahan dan hanya ikut-ikutan temannya.
"Di sini keluarga harus bertanggungjawab. Keluarga harus keras ketika anak-anak sudah dikasih motor atau anak yang keluar diam-diam bawa motor, atau anak yang mulai mencuri uang orang tua untuk beli narkoba," ujarnya.