POSKOTA.CO.ID – Keterlambatan dalam membayar pinjaman online (pinjol) masih menjadi isu yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait kemungkinan dampaknya terhadap anggota keluarga.
Namun, menurut edukator keuangan Hendra Setyo, risiko langsung terhadap keluarga sebenarnya sangat minim jika data kontak darurat tidak mencantumkan mereka.
"Jadi sebenarnya tidak ada risiko langsung, sih, teman-teman," ujarnya dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip Poskota pada Minggu, 5 Mei 2025.
"Mungkin kalau kalian mencantumkan kontak darurat yang ditulis ke keluarga kalian, ya mungkin mereka akan kena dampaknya karena akan dihubungi atau diteleponin. Tapi kalau keluarga kalian tidak dimasukkan ke kontak darurat, seharusnya tidak akan ada masalah," lanjutnya.
Baca Juga: Pahami Konsekuensi Galbay Pinjol Legal, Potensi Sulit Ajukan Kredit di Masa Mendatang
Dampak Tidak Langsung
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa anggota keluarga yang tinggal di alamat yang sama dengan alamat KTP debitur bisa ikut terdampak secara tidak langsung, terutama saat proses penagihan dilakukan secara fisik ke alamat tersebut.
"Kalau ada keluarga yang tinggal di alamat KTP teman-teman, KTP yang terdaftar dan dipakai untuk daftar pinjol kemarin, itu ada kemungkinan ikut terganggu juga karena bisa jadi penagihannya akan lari ke sana," jelasnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan terjadinya pemblokiran alamat oleh beberapa platform pinjaman online.
Dalam beberapa kasus, alamat yang sebelumnya digunakan oleh debitur bermasalah dapat masuk daftar hitam, sehingga mempersulit pihak lain yang tinggal di alamat tersebut untuk mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Takut Kena Tipu Pinjol Ilegal? Cek Keamanannya dengan 3 Hal Ini
Ketentuan Penagihan
"Ada beberapa pinjol yang memang seperti mem-blacklist sebuah alamat. Misalnya, kalian punya alamat A, ternyata ada keluarga kalian yang juga alamatnya di A, mungkin satu rumah atau mungkin mantan satu rumah yang sekarang sudah pindah tapi alamat KTP-nya masih sama. Nah, itu ada kemungkinan juga," katanya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa tidak semua perusahaan pinjaman online menerapkan kebijakan tersebut, dan dampak seperti teror atau penagihan kepada orang yang tidak terkait secara langsung tidak seharusnya terjadi.
"Enggak akan seperti itu. Jadi kalau teman-teman ada keluarga yang ditagih-tagih pinjol, padahal pinjolnya itu tahu lokasi kalian, kalian bisa laporkan ke OJK. Karena tidak boleh menagih ke orang lain selain yang bersangkutan."
Ia mengingatkan bahwa fungsi kontak darurat semestinya bukan untuk menagih utang, melainkan sebagai penghubung apabila debitur sulit dihubungi.