POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap 2 tahun 2025, yang mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni.
Program bansos BPNT ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan serta mendukung kebutuhan pokok Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KPM berhak menerima bantuan subsidi saldo dana bansos BPNT sebesar Rp600 ribu per tahap. Dengan pencairan yang dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, total bantuan yang bisa diterima oleh KPM dalam satu tahun mencapai Rp2,4 juta.
Bantuan sosial ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warung resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.
Program bantuan sosial BPNT dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan dengan akses terhadap kebutuhan pokok harian seperti beras, telur, hingga minyak goreng. Tujuan utamanya adalah menjamin ketahanan pangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Bantuan BPNT tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai, melainkan melalui saldo elektronik yang hanya dapat digunakan di e-warong atau agen resmi untuk membeli bahan pangan pokok yang telah ditentukan.
Baca Juga: Tak Lagi Terima Bansos, 500 KPM Penerima Bantuan PKH Telah Lulus Jadi Keluarga Mandiri
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025, Apakah Anda Termasuk?
Tidak semua warga bisa menerima bansos BPNT tahun 2025. Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima agar bantuan tepat sasaran. Berikut ini adalah kriteria lengkapnya:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP aktif dan masih berlaku.
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan data dari kelurahan atau RT/RW setempat.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Tidak sedang menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan serupa dari pemerintah pusat.
- Bukan ASN, TNI, Polri, pensiunan, maupun pendamping sosial.
- Termasuk dalam kelompok prioritas, seperti lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, atau keluarga dengan anak usia sekolah.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan sebagai alat utama untuk pencairan bantuan.
Persyaratan Dokumen untuk Penerima Bansos
Agar proses pencairan bantuan Rp2,4 juta berjalan lancar dan tanpa kendala, calon penerima diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat administrasi. Berikut daftar dokumen yang perlu dipersiapkan:
- e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika tersedia
- Foto rumah tampak depan, khusus bagi yang mendaftar secara online
- Data pendukung lain sesuai permintaan instansi penyalur
- Selain kelengkapan dokumen, penerima juga wajib mematuhi jadwal pencairan, serta memastikan bantuan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah.
Cara Cek dan Daftar Bansos BPNT
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, kini tersedia dua cara mudah yang bisa dilakukan secara mandiri, baik melalui situs resmi maupun aplikasi.
1. Cek Status BPNT via Situs Resmi Kemensos
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
- Pilih wilayah sesuai domisili: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha yang ditampilkan.
- Klik tombol "Cari Data" untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT.
2. Daftar dan Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dan instal di ponsel Anda.
- Buat akun baru menggunakan NIK, nomor KK, dan data pribadi lainnya.
- Unggah foto e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kondisi rumah tempat tinggal.
- Masuk ke menu "Daftar Usulan", kemudian klik "Tambah Usulan".
- Isi data sesuai petunjuk, lalu klik "Simpan" untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bansos.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), disarankan segera mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat.
Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan kelayakan. Setelah lolos proses tersebut, Anda akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menjadi alat utama untuk pencairan bansos dari pemerintah.
Jadwal dan Prosedur Pencairan BPNT 2025
Sebagaimana yang diketahui, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2025 akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, di antaranya:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Untuk Tahap 2 yang mencakup periode April hingga Juni, penyaluran bantuan akan dimulai pada Mei dan berlangsung hingga akhir Juni 2025.
Namun, waktu penyaluran ini dapat bervariasi tergantung pada kesiapan data dan koordinasi dengan masing-masing wilayah atau daerah penerima.
Pencairan bantuan sosial akan dilakukan melalui beberapa metode, antara lain melalui KKS yang dapat digunakan di e-warong resmi untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan Kantor Pos bagi KPM yang belum memiliki rekening di bank penyalur resmi.
Bank penyalur resmi, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI (untuk wilayah Aceh), untuk mempermudah pencairan dana bagi yang memiliki rekening.
Dengan bantuan total Rp2,4 juta setiap tahunnya, program BPNT tidak hanya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan gizi keluarga serta memperkuat ketahanan pangan di rumah tangga.
Jika Anda memenuhi syarat sebagai penerima, jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial BPNT tahap 2.
Segera pastikan bahwa data Anda sudah terverifikasi dan cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat.
Bantuan sosial ini dirancang untuk memberikan dukungan, meringankan beban, dan memastikan kebutuhan pangan keluarga Anda tetap terjaga di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.