Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online Bisa Lewat Hp (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

TEKNO

Tak Perlu Antre di Samsat, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Sabtu 03 Mei 2025, 17:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Lebih mudah dan praktis, Kamu harus tau cara cek pajak kendaraan bermotor secara online. Hanya berodal HP tanpa perlu aplikasi tambahan.

Kini, semua urusan administrasi kendaraan bisa dilakukan secara lebih mudah tanpa harus antre di kantor Samsat.

Salah satu fitur yang paling dicari adalah cara cek pajak kendaraan bermotor online hanya dengan menggunakan HP Android atau iPhone tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.

Hal ini sangat cocok buat kamu yang ingin tahu besaran pajak motor atau mobil milik sendiri, atau sedang berencana membeli kendaraan bekas dan ingin mengecek status pajaknya lebih dulu.

Tanpa perlu repot ke Samsat atau instal aplikasi tambahan, kamu cukup menggunakan browser bawaan di HP seperti Google Chrome atau Safari.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online Bisa Lewat Hp

Prosesnya cepat, gratis, dan bisa dilakukan kapan saja serta di mana saja.

Berdasarkan informasi yang dilihat dari kanal YouTube Makin Viral, berikut ini cara cek pajak kendaraan bermotor secara onlibe.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online di HP

Buka Browser di HP

Akses Website Resmi Samsat

Pilih Menu “Cek Pajak”

Pilih Wilayah Sesuai Plat Nomor

Baca Juga: Pemotor di Jakarta Tak Tahu Rencana Penerapan Pajak Bahan Bakar

Masukkan Nomor Polisi Kendaraan

Klik Tombol “Cari”

Setelah semua data terisi, klik tombol “Cari” atau “Submit”.

Sistem akan memproses permintaan dan dalam beberapa detik akan muncul informasi lengkap kendaraan, termasuk:

Jenis dan Merk Kendaraan

Dengan adanya layanan cek pajak kendaraan bermotor via online, semua orang kini bisa dengan mudah mengetahui berapa pajak kendaraan yang harus dibayar, kapan jatuh temponya, dan bagaimana status pajaknya, hanya bermodalkan HP dan internet.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk langsung cek pajak kendaraanmu sekarang dan hindari denda hanya karena lupa bayar!

Tags:
Samsatcek pajak kendaraanaplikasi tambahanCek pajak kendaraancara cek pajak kendaraan bermotor secara onlinecara cek pajak kendaraan secara online

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor