Berikut daftar lengkap 97 penyelenggara fintech lending legal yang berizin dan diawasi oleh OJK per Mei 2025. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

OJK dan Satgas PASTI Tutup 1.123 Pinjol Ilegal, Ini Link Daftar Pinjaman Online Legal OJK per Mei 2025 Format PDF

Sabtu 03 Mei 2025, 09:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pada periode Januari hingga Maret 2025, Satgas PASTI yang berada di bawah koordinasi OJK melaporkan telah menghentikan operasional sebanyak 1.123 entitas pinjaman online ilegal.

Tidak hanya itu, sebanyak 209 penawaran investasi ilegal juga berhasil diblokir dalam periode yang sama. Ini menunjukkan eskalasi signifikan dalam peredaran layanan keuangan ilegal, yang umumnya menjebak masyarakat dengan bunga tinggi dan intimidasi penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima 1.236 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.

“Dari total pengaduan tersebut, 1.081 laporan terkait pinjaman online ilegal, dan sisanya sebanyak 155 terkait investasi ilegal,” ujar Friderica dalam siaran resmi RDK OJK, Jumat, 11 April 2025.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Tersaring Jadi Penerima? Selamat, Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Cair Lebih Awal dari PKH

Pemblokiran Ribuan Nomor dan Situs oleh OJK

Satgas PASTI tidak hanya menghapus entitas digital dari ranah internet, namun juga telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak yang digunakan oleh pelaku pinjol ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Ini bertujuan memutus saluran komunikasi pelaku ke calon korban yang biasanya dilakukan melalui SMS, WhatsApp, atau aplikasi chat lain.

Langkah ini sejalan dengan transformasi digital yang memudahkan penjahat siber untuk menjangkau korban, namun juga memberi peluang bagi pemerintah untuk menutup celah tersebut melalui kolaborasi lintas lembaga.

Imbauan OJK: Jangan Tergiur Bunga Cepat Cair

OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran pinjaman dana instan yang tidak mencantumkan legalitas, kontak perusahaan, atau informasi bunga secara transparan. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi legalitas suatu aplikasi atau situs pinjaman dengan cara:

  1. Mengecek di situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id
  2. Mengakses kanal pengaduan OJK atau aplikasi “Kontak OJK”
  3. Memastikan aplikasi terdaftar di Play Store/App Store dengan penerbit resmi

Penurunan Jumlah Pinjol Legal: OJK Cabut Izin Empat Fintech

Meski masyarakat semakin teredukasi, OJK tetap melakukan penertiban terhadap fintech yang melanggar regulasi. Selama tahun 2024, OJK mencabut izin empat entitas P2P lending legal, yakni:

Penutupan ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan kelangsungan operasional dan/atau pelanggaran prinsip perlindungan konsumen. Dengan demikian, jumlah penyelenggara pinjol legal per Mei 2025 menyusut menjadi 97 perusahaan.

Daftar Pinjaman Online Legal OJK per Mei 2025

Berikut daftar lengkap 97 penyelenggara fintech lending legal yang berizin dan diawasi oleh OJK per Mei 2025. Perusahaan-perusahaan ini dapat menjadi referensi utama bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan dengan syarat aman dan transparan.

Klik di sini untuk melihat daftar lengkap dalam format PDF di situs OJK

(Disajikan dalam artikel secara lengkap: daftar 1–97 seperti dalam permintaan)

Langkah Bijak Sebelum Mengajukan Pinjaman Online

Bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan pinjaman online, beberapa langkah preventif berikut dapat menyelamatkan dari jebakan utang dan jeratan pinjol ilegal:

  1. Cek Legalitas di OJK
    Legalitas adalah syarat utama. Semua pinjol legal memiliki izin dari OJK dan tertera dalam daftar resmi.
  2. Baca Syarat dan Ketentuan dengan Cermat
    Perhatikan bunga, tenor, biaya administrasi, dan konsekuensi keterlambatan.
  3. Hindari Pinjol Tanpa Aplikasi Resmi
    Aplikasi ilegal biasanya tidak tersedia di platform resmi, atau menggunakan APK unduhan luar.
  4. Laporkan Jika Menjadi Korban
    OJK menyediakan saluran pelaporan jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban penipuan.

Konsekuensi Hukum Pinjol Ilegal

Aktivitas pinjaman online ilegal melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Tidak hanya operator platform, debt collector yang melakukan penagihan dengan kekerasan juga dapat dikenai sanksi hukum.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Pinjam Saldo DANA Mulai Rp1 Juta Tanpa Aplikasi Pinjol Tambahan, Cair Kilat Tanpa KTP

Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Pentingnya literasi keuangan menjadi kunci utama dalam mengurangi jumlah korban pinjol ilegal. OJK terus menggencarkan program edukasi melalui media sosial, webinar, dan kolaborasi dengan komunitas lokal. Edukasi ini menekankan pada:

Meskipun pemerintah terus memberantas keberadaan pinjol ilegal, masyarakat tetap perlu bersikap waspada. Keberadaan pinjaman online seharusnya menjadi solusi, bukan jebakan.

Dengan hanya menggunakan layanan fintech lending legal, masyarakat bisa mendapatkan manfaat pembiayaan dengan risiko minimal.

Kepatuhan pada regulasi, kesadaran akan hak sebagai konsumen, serta edukasi digital adalah bekal utama menghadapi gelombang keuangan digital yang kian meluas.

Tags:
Bagaimana cara mengecek pinjol legal? fintech legal Indonesia OJK dan Satgas PASTI daftar pinjol resmi Mei 2025pinjol ilegal 2025Pinjaman online legal OJK

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor