Lindungi Datamu! Simak Cara Menghindari Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak (freepik.com/wavebreakmedia_micro)

TEKNO

Lindungi Datamu! Simak Cara Menghindari Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak

Sabtu 03 Mei 2025, 23:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman berbasis online ternyata bukan hanya pinjaman darurat atau Pindar legal yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Adapun pinjaman online atau pinjol ilegal yang keberadaannya tidak resmi, dan tidak terdaftar oleh OJK, dan tidak dipantau oleh OJK.

Keberadaan pinjol ilegal ini mengancam masyarakat. Banyak resiko jika terlanjur terjerat.

Baca Juga: Jangan Panik! Simak Cara Atasi Pinjol Ilegal yang Sebar Data, Debitur Galbay Wajib Catat

Satu diantaranya, terancamnya keamanan data pribadi. Pinjol ilegal akan menggunakan data pribadi nasabah untuk ancaman, yang akan disebarluaskan kepada kerabat, teman, hingga keluarga nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol ilegal.

Penting bagi masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Masyarakat perlu memeriksa legalitas setiap pinjol dan pindar melalui OJK.

Selain itu, masyarakat juga perlu menghindari penawaran yang terlalu menggiurkan, serta menggunakan informasi pribadi secara sembarangan.

Untuk itu, simak berikut ini merupakan beberapa cara untuk menghindari pinjol ilegal yang masih bertebaran

Baca Juga: Cara Efektif Atasi Teror Pinjol Ilegal, Simak Info Lengkapnya di Sini!

1. Periksa Legalitas Pinjol

Pastikan masyarakat sebelum menggunakan pinjaman berbasis online untuk mengecek legalitas dan izin di OJK.

Pastikan Pindar yang akan digunakan terdaftar serta berizin di OJK. Masyarakat pun bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157.

2. Waspada dan Hindari terhadap Penawaran yang Mencurigakan

Tetaplah waspada dan hindari terhadap penawaran yang menggiurkan. Sebab, pinjol ilegal seringkali menawarkan bungan rendah, tanpa biaya tambahan, bahkan menjanjikan pencairan dana yang cepat.

Hindari menyerahkan data pribadi seperti KTP, foto selfie, atau informasi kontak yang berlebihan kepada pinjol.

Sebab biasanya pinjol ilegal seringkali menggunakan data tersebut untuk melakukan penipuan.

Pinjol ilegal biasanya akan melakukan penawaran melalui SMS maupun pesan instan secara pribadi tanpa persetujuan konsumen. Berbeda dengan Pindar legal yang tidak akan menawarkan melalui SMS maupun pesan instan.

Baca Juga: Begini Cara Pinjol Ilegal Mengakses Galeri di Handphone Pengguna, Waspada Foto dan Video Pribadi Disebarkan

3. Atur Keuangan dengan Baik

Pastikan kamu mengatur keuangan dengan baik, caranya membuat perencanaan keuangan.

Buatlah anggaran dan prioritaskan pengeluaran untuk menghindari kebutuhan mendesak yang bisa membuatmu terjerat kepada pinjaman online.

Pelajari mengenai pengelolaan keuangan, investasi, dan produk keuangan lainnya, agar lebih memahami risiko dan keuntungan dari pinjaman.

Solusi Jika Terjebak Pinjol Ilegal:

Apabila kamu terlanjur terjerat pinjol ilegal, pertama yang harus dilakukan yaitu jangan panik.

Hindari membayar tagihan dengan jumlah yang tidak wajar. Kamu bisa lapor ke OJK atau Satgas Waspada Investasi takut jatuh. .

Kamu bisa membicarakan dan berkonsultasi hal ini dengan ahli hukum, jika kamu merasa perlu mengakhiri perjanjian dengan pinjol ilegal.

Demikian cara menghindari pinjol Lindungi Datamu! Simak Cara Menghindari Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak keuangan Kamu.

Tags:
Pindar legalpinjol ilegal

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor