JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Miris, ternyata perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) masih banyak dilakukan oleh warga Jakarta, terutama yang di pemukiman padat penduduk.
Tidak sedikit dari mereka tak memiliki toilet untuk membuang air besar. Akhirnya mereka 'berhajat' di tepi sungai dengan menggunakan jamban helikopter.
"Ada lima langkah dan ini menjadi pekerjaan rumah atau PR yang harus dilakukan Pemprov untuk menyelesaikan persoalan jamban helikopter yang masih ada di kota besar," ujar Pengamat tata kota Nirwono Yoga, saat dihubungi Poskota, Sabtu, 3 Mei 2025.
Baca Juga: CFD Depok Digelar Besok
Nirwono menjelaskan, langkah pertama adalah memastikan lokasi pemukiman, apakah perizinannya sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Kata dia, jika peruntukannya sudah sesuai, biasanya lingkungan tersebut sudah memiliki fasilitas sanitasi, air bersih, dan pengelolaan limbah yang memadai.
Kedua, kata Ade yaitu mengidentifikasi pengukiman yang tidak sesuai Tata Ruang.
Lebih lanjut Ade mengungkapkan, banyak pengukiman yang secara tata ruang tidak sesuai, sehingga warga masih mengandalkan jamban yang membuang limbah langsung ke sungai.
Baca Juga: Terancam Digusur, Warga Kebon Sayur Minta Perlindungan Pemerintah
Kondisi ini biasanya terjadi di kawasan kumuh yang belum sejahtera. Ketiga, kata Nirwono, pemerintah harus memastikan kembali peruntukan kawasan tersebut.
"Jika tidak sesuai, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi untuk penataan lingkungan, termasuk penyediaan jaringan air bersih dan sanitasi, karena akan melanggar aturan," beber Nirwono.
Pekerjaan selanjutnya, kata Nirwono, mendorong perbaikan lingkungan dan sanitasi. Dia menegaskan bahwa Pemprov Jakarta wajib berupaya memperbaiki lingkungan.
Tentunya, dengan menyediakan fasilitas sanitasi yang layak, seperti septic tank komunal dan instalasi pengelolaan air limbah terpadu (IPAL), agar tidak ada lagi jamban yang langsung membuang ke sungai.
Terakhir, kata Nirwono, sebagai solusi jangka panjang, pemerintah dapat membangun rusun awal di atas aset pemerintah yang dekat dengan pemukiman lama.
Seperti kantor kelurahan, kecamatan, atau puskesmas. Konsep mix-use ini menggabungkan fungsi kantor, usaha warga, dan hunian vertikal.
"Sehingga jaringan air bersih, sanitasi, listrik, dan gas dapat tertata dengan baik dan sesuai peruntukan tata ruang," ucap Nirwono.
Nirwono Yoga menegaskan, bila pemerintah mau intervensi di lokasi yang tidak sesuai peruntukan, berarti pemerintah ikut melanggar aturan.
Lanjutnya, solusinya adalah memindahkan warga ke rusun awal yang tertata, sehingga kawasan pinggir sungai bisa dikembalikan sebagai ruang terbuka hijau.
"Dengan lima PR ini, diharapkan persoalan jamban di sungai dapat diatasi secara efektif, meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat Jakarta," imbaunya.