Simak Syarat mengajukan pailit oleh debitur pinjol (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Galbay Pinjol Memburuk? Begini Syarat dan Cara Ajukan Pailit agar Terbebas dari Utang

Sabtu 03 Mei 2025, 16:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam era digital, kompleksitas transaksi keuangan meningkat, salah satunya dengan maraknya penggunaan layanan pinjaman online (pinjol).

Fenomena ini melahirkan permasalahan hukum baru, salah satunya adalah apakah debitur yang mengalami gagal bayar pinjol (galbay) dapat mengajukan permohonan pailit.

Untuk menjawab persoalan ini, perlu ditelaah secara mendalam kerangka hukum kepailitan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), berikut perubahan dan ketentuan terbaru dalam UU No. 4 Tahun 2023.

Baca Juga: Rumor Transfer Persib: Saddil Ramdani Gagal Gabung Persib? Ini Sosok Striker Asal Liberia yang Disiapkan Sebagai Pengganti

Definisi Kepailitan dalam Perspektif Yuridis

Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan dan PKPU menjelaskan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

Definisi ini menegaskan bahwa kepailitan tidak semata bentuk kebangkrutan ekonomi, namun merupakan proses hukum untuk menjamin keadilan bagi para kreditur.

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Permohonan ini dapat diajukan oleh debitur sendiri maupun oleh salah satu kreditur. Hal ini membuka kemungkinan bagi debitur pinjol yang galbay untuk mengambil langkah hukum serupa, dengan memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ditentukan undang-undang.

Intervensi Negara melalui Kejaksaan dan OJK

Dalam situasi tertentu, negara melalui kejaksaan juga dapat mengajukan permohonan pailit demi kepentingan umum, apabila syarat kepailitan telah terpenuhi tetapi tidak ada pihak yang mengajukan permohonan. Intervensi ini menandai bahwa kepailitan juga merupakan instrumen hukum untuk melindungi stabilitas ekonomi nasional.

Namun, Pasal 327 UU No. 4 Tahun 2023 mencabut kewenangan umum pengajuan pailit atas lembaga keuangan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU.

Sebagai gantinya, hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang mengajukan permohonan pailit atau PKPU terhadap entitas seperti bank, perusahaan efek, perusahaan asuransi, dana pensiun, serta penyelenggara teknologi finansial tertentu yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Pinjaman Online dan Status Hukumnya dalam LPBBTI

Istilah "pinjaman online" tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, POJK No. 10/POJK.05/2022 mengakomodasi istilah ini dalam kategori Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

LPBBTI merupakan kegiatan mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana melalui sistem elektronik berbasis internet, baik konvensional maupun syariah.

Perusahaan fintech P2P lending sebagai bagian dari LPBBTI wajib terdaftar dan berizin OJK. Sampai 12 Juli 2024, hanya terdapat 98 entitas yang mendapat izin resmi. Artinya, transaksi dengan penyelenggara ilegal berisiko batal demi hukum dan tidak memberikan perlindungan kepada pengguna.

Galbay Pinjol dan Kemungkinan Mengajukan Pailit

Gagal bayar atau galbay pada pinjaman online sering terjadi karena peminjam meminjam di banyak platform dengan tenggat waktu yang berdekatan. Kondisi ini diperparah dengan bunga tinggi serta denda keterlambatan yang berkisar antara 0,1% hingga 0,3% per hari.

Secara hukum, debitur yang galbay dan merasa tidak mampu melunasi pinjaman sesuai ketentuan dapat mengajukan permohonan pailit. Asalkan memenuhi syarat formil, yaitu memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu melunasi satu utang yang jatuh tempo.

Namun, beberapa platform pinjol resmi seperti pohondana.id menyediakan opsi restrukturisasi sebelum debitur dinyatakan wanprestasi. Jika tidak ada penyelesaian, maka penyelenggara dapat mengambil langkah hukum termasuk mengajukan pailit atau melakukan eksekusi agunan.

Platform Akseleran juga menerapkan kebijakan serupa. Bila pinjaman tertunggak lebih dari 90 hari, Akseleran akan mengklasifikasikannya sebagai Non-Performing Loan (NPL) dan mengambil langkah hukum perdata maupun pidana.

Baca Juga: 2 Remaja Pelaku Tawuran Tabrak Tiang Listrik saat Dikejar Polisi

Restrukturisasi sebagai Alternatif PKPU

PKPU dan kepailitan memiliki tujuan berbeda. PKPU fokus pada restrukturisasi utang dengan peluang tercapainya perdamaian. Sementara kepailitan menandakan tidak ada lagi jalan keluar damai. Oleh karena itu, PKPU lebih disarankan bagi debitur pinjol yang masih menunjukkan iktikad baik.

Permohonan PKPU pun dapat diajukan oleh debitur maupun kreditur. Selama proses berlangsung, seluruh tindakan eksekusi ditangguhkan, memberi ruang bagi penyusunan rencana pembayaran kembali utang secara adil.

Fenomena galbay pinjol menyoroti pentingnya literasi keuangan dan regulasi fintech yang kuat. Debitur harus paham hak dan kewajibannya serta jalur hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi tekanan finansial. Sementara regulator seperti OJK perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap fintech ilegal.

Debitur yang telah beritikad baik dan mengalami kondisi keuangan yang benar-benar sulit dapat menggunakan instrumen hukum seperti restrukturisasi, PKPU, bahkan permohonan pailit sebagai upaya terakhir, selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Referensi : [1] UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU [2] UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan [3] POJK No. 10/POJK.05/2022 [4] Data OJK 2024 [5] Syarat dan Ketentuan Platform Pohon Dana & Akseleran

Tags:
fintech P2P lendingOJK permohonan pailitGalbay pinjol UU Kepailitan dan PKPU

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor