Syarat dan cara mengajukan pinjaman uang di Akulaku. (Foto: Dok. Akulaku)

EKONOMI

Ajukan Pindar Lewat Platform Akulaku, Begini Caranya!

Sabtu 03 Mei 2025, 08:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dengan perkembangan teknologi saat ini membuat kebutuhan untuk mengakses keuangan yang cepat dan mudah didapatkan semakin meningkat. Salah satunya adalah menggunakan layanan pinjaman daring (pindar)>

Pindar kini hadir sebagai sebuah solusi yang sangat menguntungkan untuk masyarakat yang sedang membutuhkan dana darurat.

Namun, perlu untuk diingat bahwa maraknya penawaran pinjaman online, konsumen diminta untuk bijak dalam memilih layanan yang aman dan terpercaya.

Pastikan ketika menggunakan layanan pinjaman daring, aplikasi yang digunakan sudah berizin serta diawasi OJK.

Dengan adanya aplikasi pinjol yang terdaftar resmi di OJK, pengguna layanan akan merasa lebih aman dalam menggunakan jasa ini.

Dalam artikel ini akan dijelaskan cara pengajuan pinjaman online di Akulaku yang menawarkan fleksibilitas tinggi dan telah terdaftar di OJK.

Akulaku adalah solusi untuk pinjaman online yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK. Platform ini tawarkan tingkat bunga yang tinggi dan cukup kompetitif.

Bunga yang ditawarkan mulai dari 0,88% setiap bulannya. Akulaku memberikan layanan pinjaman dengan nominal Rp2 juta hingga Rp10 juta dengan tenor 6 hingga 12 bulan. Untuk mengajukan pinjaman di Akulaku, simak caranya di bawah ini.

Baca Juga: Aktifkan Kembali Akun Pindar SPinjam yang Dibekukan dengan Mudah dan Praktis, Simak Cara Selengkapnya

Cara Mengajukan Pinjaman di Akulaku

Baca Juga: Pertama Kali Ajukan Pindar? Cek Beberapa Tips Bermanfaat Ini

Itulah cara mengajukan pinjaman online di Akulaku buat Anda yang sedang membutuhkan dana cepat mudah cair.

Pilihlah aplikasi yang berizin dan diawasi OJK untuk keamanan privasi data Anda. Waspada terhadap aplikasi pinjol ilegal yang sering menawarkan pinjaman yang menggiurkan.

Tags:
pindarpinjaman daringAkulaku

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor