POSKOTA.CO.ID - Pengguna pinjaman online (pinjol) legal kini harus ekstra waspada. Belakangan ini, muncul laporan serius mengenai praktik penagihan tidak etis yang dilakukan oleh salah satu platform pinjol berizin OJK.
Yang mengejutkan, meski berstatus resmi, perusahaan ini diduga melakukan ancaman melalui media sosial hingga mendatangi tempat kerja nasabah yang terlambat bayar.
Lebih parah lagi, debt collector (DC) dari salah satu platform juga disebut-sebut mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabah jika tidak segera melunasi utang.
Padahal, cara seperti ini jelas melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang praktik penagihan di luar jalur resmi.
Baca Juga: Bahaya Penyadapan Nomor HP yang Dilakukan Pinjol Ilegal, Kenali Cirinya di Sini!
Sejumlah korban bahkan mendapat pesan intimidatif yang menawarkan "potongan denda 100 persen" sebagai modus pemaksaan pembayaran.
Kasus ini memicu pertanyaan besar, bagaimana mungkin pinjol legal berani melakukan pelanggaran sedemikian rupa? Apakah ini indikasi lemahnya pengawasan atau justru modus baru para debt collector nakal?
Artikel ini akan mengupas tuntas temuan terbaru beserta langkah-langkah perlindungan yang bisa diambil nasabah berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol.
Ancaman dan Penyebaran Data di Luar SOP
Seorang nasabah yang tergabung dalam grup WhatsApp komunitas anti-pinjol ilegal membagikan pengalamannya. Ia mendapat pesan dari debt collector (DC) yang mengancam akan menagih melalui Instagram DM, Facebook Messenger, Telegram, bahkan datang ke kantornya jika tidak segera melunasi utang.
"Selamat siang, dikarenakan di WA Anda kami hubungi tidak ada respon, kami meminta izin melakukan penagihan melalui sosial media Anda," kata Tools Pinjol, bunyi salah satu pesan yang diterima korban.
Yang lebih mengejutkan, DC tersebut juga menawarkan "potongan denda 100 persen" sebagai modus agar nasabah mau membayar. Padahal, menurut aturan OJK, penagihan melalui media sosial atau intimidasi ke tempat kerja sangat dilarang.
Baca Juga: Panggilan Spam dari Dc Pinjol Ilegal Ganggu Hari Anda? Begini Cara Atasinya Secara Otomatis
Pinjol Legal tapi Cara Ilegal?
Meski berstatus legal, praktik penagihan DC pinjol disalah satu plarfom dinilai melanggar Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi:
- Penagihan di luar jalur resmi (media sosial, tempat kerja).
- Ancaman dan intimidasi dengan menyebutkan "skip tracing" (pelacakan data digital nasabah).
- Modus potongan denda palsu untuk memaksa nasabah bayar.
"Ini jelas melanggar SOP penagihan. DC yang bersertifikat seharusnya tunduk pada aturan OJK. Jika terbukti melanggar, mereka bisa dicabut izinnya atau masuk daftar hitam," jelas seorang praktisi fintech yang enggan disebut namanya.
Solusi untuk Nasabah yang Terancam
Bagi nasabah yang mengalami hal serupa, berikut langkah yang bisa dilakukan:
- Jangan Bayar di Bawah Ancaman: Modus potongan denda sering kali hanya trik DC.
- Hapus Jejak Digital: Pastikan tidak ada data pribadi yang bisa dilacak DC.
- Laporkan ke OJK: Adukan melalui 157 atau https://ojk.go.id.
- Galb (Gagal Bayar) dengan Bijak: Jika tidak mampu membayar, lebih baik komunikasikan dengan pihak pinjol secara resmi.
Baca Juga: SLIK OJK Tidak Otomatis Bersih! Ini Lama Waktu Blacklist Akibat Galbay Pinjol
Pinjol Legal dan Ilegal: Mana yang Lebih Berisiko?
Meski pinjol ilegal lebih berbahaya karena bisa menyebar data seenaknya, kasus ini membuktikan bahwa pinjol legal pun bisa melakukan pelanggaran. Namun, risiko gagal bayar di pinjol legal tetap lebih kecil karena:
- Tidak ada penyitaan aset.
- Tidak ada penjara.
- Hanya masuk SLIK OJK (catatan kredit buruk).
Maraknya joki pinjol yang mengklaim bisa membantu nasabah justru berpotensi menjerumuskan. Mereka hanya cari keuntungan dari kesulitan orang. Solusi terbaik tetap galb mandiri dengan memahami risiko dan aturan.
OJK dikabarkan sedang menyelidiki laporan ini. Jika terbukti melanggar, bisa terkena sanksi tegas, mulai dari denda hingga pencabutan izin.