Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) meyampaikan pemaparannya saat gelar perkara pencucian uang di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Primayanti Juli Kumala Manalu)

JAKARTA RAYA

Polda Metro Jaya Mengamankan 2 Tersangka Tindak Pencucian Uang, Salah Satunya WNA

Jumat 02 Mei 2025, 22:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka tindak pencucian uang dan perdagangan saham fiktif berbentuk crypto, Jumat, 2 Mei 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Kedua tersangka berinisial ST asal Indonesia dan YCF yang merupakan WNA Malaysia kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan selama 30 hari ke depan. Keduanya bekerja sama memberikan pemikatan terhadap para korban agar bersedia menuruti segala permintaan pelaku. 

Tersangka ST berperan merekrut orang yang bersedia memberikan identitasnya sebagai salah satu syarat pembuatan rekening dan nantinya sebagai pemilik perusahaan fiktif. 

Kemudian peran YCF, memberikan dana kepada ST untuk modal pembuatan rekening dan perusahaan fiktif. Kemudian membawa seluruh dokumen perusahaan yang sudah terdaftar untuk dilakukan transaksi secara online. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Proses Laporan Jokowi soal Tuduhan Ijazah Palsu, 5 Terlapor Telah Dicantumkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa terkuaknya kasus perdagangan saham fiktif dan penipuan menggunakan aplikasi online berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian secara berturut-turut dengan modus yang serupa.

“Diterima laporan dengan modus serupa. Nantinya korban akan ditawarkan melalui marketing di sosial media seperti Facebook dan diiming-imingi keuntungan yang besar,” kata Ade Ary, Jumat, 2 Mei 2025. 

Saat ini tersangka telah membuat 13 perusahaan fiktif dari hasil peminjaman nama orang asing.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas menyampaikan bahwa perusahaan cangkang tersebut tidak resmi. 

Baca Juga: Musnahkan 315,7 Kg Narkoba, Polda Metro Jaya Selamatkan 634.536 Jiwa

Pengungkapan kasus ini diduga sindikat Internasional sehingga pengembangan kasusnya memerlukan bantuan dari International Criminal Polize Organization (INTERPOL). 

Diketahui sindikat Internasional berperan sebagai tim operasi marketing dan tools yang digunakan sebagai alat perdagangan aset crypto. 

Polisi mengaku, keseluruhan keuntungan yang diterima para pelaku belum dapat dipastikan, dan dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Interpol, karena setiap keuntungan dimodifikasi langsung oleh tersangka dalam bentuk crypto.

Atas tindak pidana yang dilakukan, Dirressiber Polda Metro Jaya menyatakan kedua tersangka dikenakan sanksi UU ITE penggelapan.

“Dalam UU No.1 tahun 2024 mengenai memberikan informasi dokumen yang berisikan kebohongan atau menyesatkan yang diatur dalam pasal 28 ayat 1 ancaman hukuman 45 (a) UU No.1 tahun 2024 dengan anacaman maksimal 6 tahun penjara. Kemudian pasal pencucian uang dikarenakan adanya aset crypto di luar negeri,” ujarnya. (CR-1)

Tags:
WNA MalaysiaWNAPolda Metro Jayacryptosaham fiktifpencucian uang

Tim Poskota

Reporter

Ade Mamad

Editor