Simak aturan terbaru baru OJK tentang penagihan pinjol (Sumber: Dok/OJK)

EKONOMI

Pinjol dan Debt Collector Ilegal Terancam Penjara 10 Tahun, Ini Aturan Baru OJK

Jumat 02 Mei 2025, 07:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Seiring melonjaknya aduan masyarakat terkait tindakan meresahkan yang dilakukan oleh penagih utang atau debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah tegas.

Lembaga pengawas sektor keuangan tersebut kini merilis lima aturan baru yang mengatur tata cara penagihan utang oleh perusahaan fintech.

Regulasi ini secara eksplisit bertujuan untuk melindungi nasabah dari ancaman, intimidasi, hingga penyalahgunaan informasi yang kerap dilakukan oleh oknum dalam proses penagihan.

Tak hanya menindak debt collector, aturan ini juga menyasar perusahaan fintech sebagai pihak utama yang bertanggung jawab dalam setiap proses penagihan.

Baca Juga: Cara Menghindari Galbay Pinjol Tanpa Teror DC Lapangan, Ini Solusi Aman Versi OJK

Latar Belakang Regulasi: Respon atas Lonjakan Keluhan

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa aturan ini merupakan bagian dari roadmap Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi OJK pada Rabu, 23 Januari 2025, Agusman menegaskan bahwa praktik penagihan pinjaman kini harus tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan bahwa penyusunan regulasi ini juga mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK), sebagai dasar hukum untuk menindak tegas pelanggaran.

Lima Aturan Penagihan Baru yang Ditetapkan OJK

Berikut ini adalah lima poin penting yang tertuang dalam regulasi baru OJK:

  1. Kewajiban Penjelasan Prosedur Pengembalian Dana
    Penyelenggara pinjaman online wajib memberikan informasi secara jelas dan lengkap terkait tata cara pengembalian dana kepada para debitur. Informasi ini harus disampaikan sejak awal, sebelum nasabah menandatangani perjanjian pinjaman.
  2. Larangan Menggunakan Ancaman dan Intimidasi
    Dalam proses penagihan, seluruh pihak yang terlibat wajib menjunjung tinggi etika. Dilarang keras menggunakan ancaman kekerasan, tekanan psikologis, atau tindakan tidak manusiawi lainnya kepada nasabah.
  3. Batas Waktu Penagihan Maksimal Pukul 20.00 WIB
    OJK membatasi aktivitas penagihan hanya hingga pukul 20.00 waktu setempat. Hal ini bertujuan menjaga privasi dan ketenangan nasabah di luar jam kerja.
  4. Penanggung Jawab Penagihan adalah Perusahaan Fintech
    Seluruh aktivitas penagihan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara fintech, tidak dapat dialihkan atau dibebankan sepenuhnya kepada pihak ketiga atau individu debt collector.
  5. Kontrak Resmi untuk Jasa Penagih Utang
    Debt collector wajib memiliki kontrak kerja resmi yang ditandatangani oleh perusahaan fintech. Tanpa dokumen tersebut, jasa penagihan dianggap ilegal dan berpotensi melanggar hukum.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Aturan ini mengacu langsung pada ketentuan UU No. 4 Tahun 2023 (UU PPSK), khususnya Pasal 306, yang mengatur pidana bagi pelanggaran penyampaian informasi yang tidak benar dalam praktik jasa keuangan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap kelima ketentuan di atas, maka sanksi tegas akan diterapkan. Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori tindak pidana dan akan diproses secara hukum, dengan ancaman:

Dengan demikian, tidak hanya debt collector yang akan ditindak, tetapi juga perusahaan fintech penyedia layanan pinjaman yang tidak mematuhi regulasi tersebut.

Legalitas dan Profesionalisme dalam Penagihan

OJK tetap membuka ruang bagi jasa penagihan yang berizin dan terdaftar secara resmi. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan etika profesi dan ketentuan hukum. Jasa penagihan utang kini dituntut untuk bertransformasi menjadi entitas profesional yang mengedepankan transparansi, sopan santun, dan legalitas.

Hal ini juga mendorong perusahaan fintech untuk lebih selektif dalam menunjuk mitra penagihan, memastikan bahwa kontrak yang disepakati mencerminkan prinsip perlindungan konsumen.

Tanggung Jawab Sosial dan Etika Bisnis

Kebijakan baru ini menandai pergeseran paradigma dalam industri fintech. Bukan sekadar bisnis berbasis teknologi, perusahaan pinjaman online kini harus menempatkan nilai-nilai etika, perlindungan konsumen, dan tanggung jawab sosial dalam praktik operasionalnya.

Dengan meningkatnya literasi digital masyarakat, harapan terhadap akuntabilitas penyedia jasa keuangan juga makin tinggi. Perusahaan yang melanggar akan kehilangan kepercayaan publik, yang berdampak langsung pada keberlangsungan bisnisnya.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Ngetren, Swafoto Naik Angkot

Implikasi Bagi Masyarakat dan Debitur

Bagi masyarakat yang menjadi nasabah pinjol, peraturan ini menjadi angin segar. Mereka kini memiliki pegangan hukum yang kuat untuk menolak intimidasi, pemaksaan, atau perlakuan tidak manusiawi dari pihak penagih utang.

Namun, masyarakat juga harus tetap waspada dengan mengenali pinjol legal yang terdaftar di OJK. Nasabah disarankan tidak tergiur iming-iming pinjaman cepat tanpa memverifikasi legalitas penyedia jasa.

Lima aturan baru OJK yang diberlakukan sejak 2024 menjadi titik balik penting dalam perlindungan konsumen pinjaman online.

Regulasi ini tidak hanya menyasar praktik penagihan yang semena-mena, tetapi juga mempertegas peran dan tanggung jawab perusahaan fintech sebagai pihak utama dalam praktik pinjaman berbasis teknologi.

Dengan dukungan masyarakat dan pengawasan ketat OJK, diharapkan praktik penagihan utang ke depan menjadi lebih manusiawi, etis, dan sesuai hukum.

Tags:
UU PPSKfintech aturan penagihan pinjoldebt collector pinjaman online OJK

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor