Ratusan warga Kampung Kebon Sayur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, kembali berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat 2 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Demo Lagi, Warga Kebon Sayur Desak Pemprov Jakarta Tegas soal Pengusuran Lahan

Jumat 02 Mei 2025, 13:04 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ratusan warga Kampung Kebon Sayur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, kembali menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta.

Warga menuntut ketegasan pemerintah terkait nasib mereka setelah lahan yang telah mereka tempati digusur untuk proyek pembangunan.

Ketua Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur, Muhammad Andreas, mengatakan bahwa warga kembali turun ke jalan untuk memperjuangkan hak atas lahan yang telah mereka huni selama puluhan tahun.

"Jadi selama ini tidak ada keputusan dari pemerintah terkait dengan hak atas dasar masyarakat menduduki tanah tersebut. Sehingga kami melakukan aksi kembali kepada Gubernur untuk mengambil sikap tegas terhadap UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960," kata Andreas kepada Poskota, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca Juga: Protes Warga Kampung Kebon Sayur, Pemprov Jakarta Segera Cari Solusi

Menurut Andreas, aksi kali ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang bertujuan menarik perhatian Gubernur Jakarta, Pramono Anung, terhadap persoalan warga Kampung Kebon Sayur.

Namun hingga kini, belum ada keputusan tegas dari Pemerintah Kota Jakarta Barat.

"Sehingga kemarin di tanggal 30 April, Walikota Jakbar tidak bisa mengambil tindak tegas atau keputusan yang terbaik untuk warga," ujarnya.

Meski warga sempat ditemui oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hasil pertemuan itu belum memberikan solusi yang jelas.

"Diketemui oleh Staf Khusus Gubernur serta Kesbangpol. Jadi cuma hanya diberikan notulen, tapi dikembalikan lagi ke Walikota Jakarta Barat," tutur Andreas.

Baca Juga: Ribuan Warga Kebon Sayur Geruduk Balai Kota, Tuntut Legitimasi Lahan

Ia juga menekankan bahwa Pemprov Jakarta seharusnya mengakui keberadaan warga yang telah tinggal di kawasan tersebut selama lebih dari dua dekade.

"Keputusan yang pertama, pihak Walikota Jakbar dan Gubernur harus mengakui bahwasanya masyarakat sudah menduduki tanah tersebut kurang lebih sampai 30 tahun," jelasnya.

Andreas menambahkan, proyek pembangunan di lahan yang disengketakan masih tetap berjalan. Hanya aktivitas alat berat yang untuk sementara waktu dihentikan.

Tags:
Pramono Anungwarga Kampung Kebon Sayurunjuk rasaBalai Kota Jakartastatus lahanPemprov Jakarta

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor