POSKOTA.CO.ID - Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 untuk termin 1 baru saja usia akhir April kemarin.
Sekarang, giliran bantuan PIP tahap 2 yang akan segera dicairkan.
Adapun siswa yang giliran mendapatkan dana bantuan pendidikan ini diantaranya kelas lanjutnya.
Meliputi kelas 1-5 SD, kelas 7-8 SMP, dan kelas 10-11 SMA atau sederajat.
Baca Juga: NIK KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima BPNT 2025? Segera Cairkan Dana Bansos Rp600.000 di KKS
Nominal yang diterima pun akan berbeda dengan penerima kelas akhir di termin 1. Antara lain:
- Jenjang SD: Rp450.000 per tahun.
- Jenjang SMP: Rp750.000 per tahun
- Jenjang SMA: Rp900.000 per tahun.
Kapan Jadwal Pencairan PIP Termin 2 Dimulai?
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Gue Rahman, Jumat, 2 Mei 2025, seperti yang telah diketahui, pencairan PIP terdiri dari tiga termin. Diantaranya:
- Termin 1: Februari-April
- Termin 2: Mei-September
- Termin 3: Menyusul setelah termin kedua yakni Oktober-Desember.
Artinya, pencairan termin 2 dimulai pada bulan Mei ini hingga September 2025.
Informasi terbaru menunjukkan bahwa pencairan paling cepat bisa dilakukan mulai tanggal 21 Mei 2025.
"Namun, perlu dicatat bahwa tanggal tersebut adalah estimasi tercepat. Proses pencairan bisa terjadi setelah tanggal itu tergantung pada proses administrasi dan kelengkapan data," terangnya.
Penerima PIP Termin 2
Berikut adalah peserta didik yang masuk dalam daftar pencairan PIP termin kedua:
1. Usulan dari Dinas Pendidikan
2. Usulan dari Pemangku Kepentingan (misalnya pemerintah kabupaten atau kota).
3. Penerima PIP nominasi yang telah melakukan aktivasi rekening.
Jika Anda atau putra-putri Anda termasuk penerima nominasi, pastikan Anda sudah melakukan aktivasi rekening antara Mei hingga September agar dana bantuan dapat dicairkan pada termin ini.
Cara Mengecek Status Penerima PIP
Untuk memastikan apakah Anda atau putra-putri Anda terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id
2. Pilih menu Cari Penerima PIP
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai kolom yang tersedia.
4. Klik tombol Cek Penerima PIP
Jika data Anda muncul sebagai penerima, maka Anda termasuk yang berhak menerima bantuan sesuai termin dan jadwal yang ditetapkan.
Perbedaan Termin 1 dan Termin 2
Termin 1 lebih difokuskan pada siswa dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bantuan sosial dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Sedangkan termin kedua mencakup mereka yang belum cair di termin kesatu, serta usulan dari dinas, pemangku kepentingan, dan penerima nominasi aktif," pungkas konten kreator YouTube Gue Rahman.