POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial merupakan salah satu program pemerintah Indonesia untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama keluarga kurang mampu yang terdaftar sebagai KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perpindahan alamat, baik dalam satu kabupaten/kota maupun ke wilayah lain, dapat memengaruhi penyaluran bansos jika data tidak diperbarui.
Penyaluran bansos di Indonesia bersifat kewilayahan, yang berarti pengelolaan dan pengusulan penerima bansos dilakukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan alamat KTP.
Data KPM disimpan dalam DTKS, yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan diperbarui oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Disalurkan, Cek NIK e-KTP Anda Lewat HP!
Ketika KPM pindah alamat tanpa melaporkan atau memperbarui data, informasi dalam DTKS menjadi tidak sesuai dengan data kependudukan terbaru.
Akibatnya, bansos dapat terhambat atau bahkan tidak tersalurkan karena alamat yang digunakan untuk distribusi, seperti melalui kantor pos atau bank penyalur, tidak lagi valid.
Selain itu, bansos bersifat atensi, artinya tidak ada jaminan bahwa seorang KPM akan terus menerima bantuan secara otomatis.
Jika KPM pindah alamat dan tidak memperbarui data, status kepesertaan mereka dalam DTKS dapat dianggap tidak valid, menyebabkan bantuan dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena itu, pembaruan data menjadi langkah krusial untuk memastikan kelanjutan penyaluran bansos.
Baca Juga: Apakah KPM Dapat Menerima Bansos Meski Pindah Domisili? Informasi Selengkapnya di Sini

Apakah KPM yang Pindah Alamat Masih Bisa Menerima Bansos?
KPM yang pindah alamat masih dapat menerima bansos, asalkan mereka melakukan pembaruan data dalam DTKS sesuai dengan alamat baru mereka.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta dinsos.jogjaprov.go.id, pengelolaan DTKS belum dapat secara otomatis menyesuaikan perubahan alamat berdasarkan data kependudukan.
Oleh karena itu, KPM harus secara aktif melaporkan perpindahan alamat mereka untuk memastikan data di DTKS tetap sinkron dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Proses ini melibatkan koordinasi dengan dinas sosial di daerah asal dan tujuan, serta verifikasi oleh pihak kelurahan setempat.
Penting untuk dicatat bahwa kepesertaan bansos juga bergantung pada kelayakan sosial ekonomi KPM.
Jika setelah pindah alamat kondisi ekonomi KPM dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos, seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 3 Tahun 2021, status KPM dapat dicabut.
Namun, selama KPM masih memenuhi kriteria dan data telah diperbarui, mereka tetap berhak menerima bansos di alamat baru.
Baca Juga: 5 Dana Bansos Siap Cair di Awal Bulan Mei, Kapan KPM Sudah Boleh Ambil?
Cara Memperbarui Data DTKS Setelah Pindah Alamat
Untuk memastikan bansos tetap tersalurkan setelah pindah alamat, KPM perlu mengikuti beberapa langkah penting.
Pertama, pastikan administrasi kependudukan, seperti KTP dan KK, telah diperbarui sesuai dengan alamat baru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Setelah itu, KPM harus melaporkan perpindahan alamat ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai alamat KTP baru.
Selanjutnya, data KPM akan dipadankan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) antara daerah asal dan tujuan untuk memproses pindah DTKS.
KPM disarankan untuk menghubungi dinas sosial di daerah asal terlebih dahulu untuk memastikan status kepesertaan dalam DTKS sebelum mengajukan pembaruan di daerah tujuan.
Jika KPM masih terdaftar dalam DTKS, proses sinkronisasi data akan dilakukan untuk memastikan bansos dapat disalurkan ke alamat baru, baik melalui bank penyalur seperti HIMBARA maupun PT Pos Indonesia.