Ilustrasi, teror pinjol makin beragam bentuknya! Pelajari cara bijak hadapi ancaman penyebaran data untuk lindungi diri. Jangan jadi korban berikutnya! (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Waspada! Ini Modus Baru Teror Debt Collector Pinjol, Simak Panduan Lengkap Lindungi Diri

Kamis 01 Mei 2025, 14:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat kembali dihadapkan pada ancaman serius dari praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang semakin sadis dan tidak manusiawi.

Baik pinjol ilegal maupun legal, banyak yang menggunakan metode teror untuk menekan nasabah yang gagal bayar (galbay). Berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Ponjol mengungkap cara teror paling menakutkan yang kerap digunakan debt collector (DC), mulai dari ancaman penyebaran data pribadi hingga intimidasi psikologis.

Taktik penagihan ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi merusak mental dan reputasi korban. Banyak nasabah yang akhirnya merasa terpojok dan ketakutan, padahal sebagian besar ancaman tersebut hanyalah gertakan belaka.

Hal ini semakin mempertegas betapa pentingnya literasi keuangan dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Bayang-Bayang Pinjol Ilegal di Masyarakat Kelas Menengah, 1.081 Korban Rata-Rata Perempuan

Dalam artikel ini, kami akan membongkar secara detail metode teror pinjol yang paling sering digunakan, sekaligus memberikan solusi praktis untuk menghadapinya.

Dengan memahami modus operandi dan langkah perlindungan diri, diharapkan masyarakat tidak lagi mudah terjebak dalam tekanan psikologis yang diciptakan oleh para penagih utang ilegal.

Berikut beberapa cara teror yang paling mengkhawatirkan:

  1. Spam OTP secara Bertubi-tubi

Nasabah dibombardir dengan pesan One-Time Password (OTP) melalui WhatsApp. Meski terkesan seperti upaya peretasan, ini hanya taktik psikologis untuk menciptakan kepanikan.

  1. Ancaman Palsu dengan Pesan "Innalillahi"

Beberapa DC mengirim pesan mengerikan seperti, "Desa Anda sudah meninggal" atau mengaitkan ancaman dengan hal-hal religius untuk menakut-nakuti.

  1. Pembuatan Grup WhatsApp Pengepungan

Nasabah diancam akan dimasukkan ke grup WhatsApp berisi banyak orang. Solusinya, atur privasi WhatsApp dengan memilih "Hanya Kontak" untuk izin masuk grup.

  1. Ancaman Penyebaran Data Pribadi

DC mengklaim akan menyebarkan KTP, foto, atau riwayat pinjaman ke media sosial atau kontak keluarga. Faktanya, ini hanya gertakan karena proses pengajuan pinjaman tidak bisa dilakukan dengan KTP orang lain.

  1. Surat Somasi Palsu

Banyak nasabah menerima surat somasi berisi ancaman hukum. Padahal, surat tersebut hanya template kosong tanpa dasar legal yang kuat.

  1. Fitnah sebagai Pencuri atau Maling

Data nasabah diklaim akan disebarkan ke tetangga dengan tuduhan palsu seperti "Anda adalah pencuri". Taktik ini bertujuan merusak reputasi.

  1. Ancaman Mendatangi Alamat KTP

DC mengirim pesan seperti, "Kami akan datang pagi ini dengan surat blacklist OJK". Padahal, OJK tidak mengeluarkan surat blacklist secara fisik.

  1. Pembuatan Open Donasi Palsu

Nasabah diancam akan dibuatkan halaman penggalangan dana palsu di media sosial. Ironisnya, jika benar terjadi, uang donasi justru bisa menguntungkan nasabah.

  1. Pesan Kasar dan Tidak Manusiawi

Banyak laporan menunjukkan DC menggunakan kata-kata kasar, bahkan mengancam keamanan keluarga. Menurut investigasi, pelaku seringkali adalah anak muda lulusan SMK yang bekerja sebagai DC tanpa pelatihan profesional.

  1. Ancaman Share Lokasi Real-Time

Beberapa DC meminta akses share live location. Faktanya, ini lebih mirip modus kurir paket ketimbang penagih utang.

Baca Juga: Waspada! Ini Konsekuensi Hukum Pinjol Ilegal

Solusi Menghadapi Teror Pinjol yang Efektif

Untuk melindungi diri dari teror pinjol, langkah pertama yang harus dilakukan adalah tidak panik dan jangan langsung merespons ancaman. Sebagian besar pesan intimidasi dari debt collector (DC) hanyalah taktik psikologis untuk menekan korban. Blokir nomor pengirim dan laporkan sebagai spam di WhatsApp atau SMS untuk mengurangi gangguan.

Selain itu, atur privasi WhatsApp dengan membatasi siapa yang bisa menambahkan Anda ke grup atau melihat informasi pribadi. Jika teror terus berlanjut, kumpulkan bukti seperti screenshot pesan, rekaman telepon, atau email ancaman untuk dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan aduan mereka.

Anda juga bisa melaporkannya ke polisi jika ancaman sudah berbentuk kekerasan atau pemerasan. Bagi yang merasa sangat terganggu, ganti nomor telepon dan uninstall aplikasi pinjol ilegal bisa menjadi solusi jangka panjang.

Yang terpenting, jangan pernah membayar tagihan yang disertai ancaman, karena hal itu justru akan membuat Anda menjadi target terus-menerus. Dengan tetap tenang dan mengambil langkah hukum yang tepat, Anda bisa terhindar dari jerat teror pinjol yang semakin meresahkan.

Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal, Amankah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Masyarakat Harus Tetap Waspada

Praktik teror pinjol ilegal maupun legal yang semakin brutal ini harus menjadi perhatian bersama. Masyarakat perlu terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah terintimidasi oleh berbagai gertakan yang tidak berdasar hukum.

Dengan memahami modus operandi dan hak-hak sebagai konsumen, kita bisa lebih bijak dalam menyikapi ancaman dari debt collector yang kerap kali bertindak di luar batas kewajaran.

Tags:
teror pinjolgagal bayar galbaypinjol ilegal debt collector pinjaman online pinjol

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor