POSKOTA.CO.ID - Di era digital seperti sekarang, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat untuk kebutuhan finansial.
Namun, kemudahan akses ini juga diiringi dengan maraknya pinjol ilegal yang justru menjerat masyarakat ke dalam masalah hukum dan keuangan.
Tidak sedikit masyarakat yang dengan sengaja meminjam uang dari pinjol ilegal, namun kemudian enggan melunasi utangnya.
Baca Juga: Tak Perlu Pinjol, Klaim Saldo DANA Gratis Rp225.000 dari Aplikasi Penghasil Uang 2025! Cek Caranya
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi jika seseorang menipu pinjol ilegal? Apakah tindakan ini legal dan bebas dari konsekuensi hukum?
Pinjol Ilegal: Solusi Instan yang Berujung Jeratan
Pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski menawarkan proses cepat dan bunga rendah, keberadaan pinjol ilegal justru merugikan konsumen. Bahkan, banyak pihak menyebut pinjol ilegal sebagai “benalu keuangan” masyarakat.
Baca Juga: Awas! Aplikasi Pinjol ini Bisa Kuras Rekening Anda
Secara hukum, ketika seseorang meminjam dan tidak membayar kembali, hal itu dikategorikan sebagai wanprestasi atau pelanggaran perjanjian. Namun, dalam konteks pinjol ilegal, situasinya berbeda karena entitas tersebut sendiri tidak memiliki legalitas hukum.
Risiko Menipu Pinjol Ilegal
Dikutip dari YouTube GAK SST pada Kamis, 1 Mei 2025, meskipun pinjol ilegal tidak sah secara hukum, bukan berarti nasabah yang menipunya terbebas dari risiko. Berikut adalah beberapa ancaman nyata yang dapat terjadi.
1. Penagihan Kasar dan Mengancam
Pinjol ilegal sering menggunakan metode penagihan yang intimidatif, termasuk ancaman, teror, hingga pelecehan verbal.
2. Pencurian dan Penyalahgunaan Data Pribadi
Aplikasi pinjol ilegal biasanya meminta akses ke seluruh data di ponsel, seperti kontak, foto, dan pesan. Data ini dapat disalahgunakan untuk tindakan kriminal atau pemerasan.
3. Penipuan Berkedok Penagihan
Oknum tidak bertanggung jawab kerap menyamar sebagai penagih dan meminta pembayaran tambahan dari korban.
4. Gugatan Perdata
Walau tidak legal, pihak pinjol ilegal tetap bisa mencoba menggugat nasabah secara perdata sebagai bentuk intimidasi hukum.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjebak Pinjol Ilegal?
Jika Anda sudah terlanjur meminjam dari pinjol ilegal, jangan panik. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Laporkan ke OJK
Segera laporkan pinjol ilegal melalui situs resmi OJK atau aplikasi “Cek Izin OJK”.
2. Kumpulkan Bukti
Simpan semua bukti transaksi, seperti tangkapan layar, email, dan percakapan di media sosial.
3. Lapor ke Polisi
Jika Anda menerima ancaman atau mengalami penipuan, laporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
4. Gunakan Media Sosial untuk Edukasi
Sebarkan informasi mengenai pinjol ilegal untuk membantu edukasi masyarakat dan mencegah korban lainnya.
Menipu pinjol ilegal bukanlah langkah bijak. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum, pinjol ilegal tetap dapat menimbulkan berbagai risiko serius, mulai dari pelecehan hingga penyalahgunaan data pribadi.
Oleh karena itu, selalu pilih layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.