Ilustrasi. Langkah yang dapat dilakukan jika data pribadi disebar oleh pihak pinjol ilegal. (Sumber: Freepix/benzoix)

EKONOMI

Data Pribadi Disebar Pinjol Ilegal? Ini Langkah Cepat yang Harus Dilakukan

Kamis 01 Mei 2025, 17:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masalah pinjaman online atau pinjol ilegal terus menjadi momok bagi banyak masyarakat Indonesia.

Salah satu masalah paling serius adalah penyebaran data pribadi oleh pihak pinjol ilegal kepada pihak ketiga tanpa izin.

Banyak nasabah pinjol ilegal yang mengaku bahwa data pribadinya seperti KTP, nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga, dan bahkan akta kelahiran telah disebarluaskan oleh penyedia layanan pinjol.

Baca Juga: Hentikan Praktik Sebar Data Pinjol Ilegal, Begini Caranya

Hal ini umumnya terjadi setelah mereka mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar.

Perlindungan Hukum: UU Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang melindungi setiap warga negara dari penyalahgunaan informasi pribadi.

Berdasarkan undang-undang ini, penyebaran data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya merupakan tindak pidana dan pelakunya dapat dikenai sanksi hukum.

Baca Juga: 5 Cara Lapor Pinjol Ilegal

Bahkan instansi resmi seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sekalipun tidak bisa sembarangan menyebarkan data warga. Maka, pihak pinjol pun tidak memiliki hak hukum untuk membagikan data nasabah, bahkan kepada kontak darurat sekalipun.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Sudah Disebar?

Dikutip dari YouTube Gudang Pinjol Indonesia pada Kamis, 1 Mei 2025, berikut langkah-langkah yang disarankan jika data pribadi Anda sudah disebarluaskan oleh pinjol:

1. Jangan Panik dan Jangan Bayar Lagi

Jika data Anda sudah disebar dan Anda sudah dipermalukan secara sosial, tidak ada alasan untuk tetap membayar. Anda adalah korban, bukan pelaku.

Ridho menegaskan, "Harga diri kita sudah diinjak-injak, tidak perlu dipertahankan lagi hubungan dengan pinjol yang melanggar hukum."

2. Laporkan ke Polisi

Segera buat laporan ke pihak kepolisian. Sertakan bukti berupa tangkapan layar, pesan dari kontak darurat, atau media lain yang menunjukkan penyebaran data Anda.

Jangan takut melapor hanya karena Anda merasa ‘rakyat kecil’. Hukum berlaku untuk semua warga negara.

3. Jangan Takut Ancaman

Banyak korban merasa takut dilaporkan balik karena gagal bayar. Perlu ditegaskan bahwa gagal bayar atau galbay adalah urusan perdata, bukan pidana.

Sementara, menyebarkan data pribadi termasuk tindak pidana. Dalam hal ini, posisi korban justru lebih kuat di mata hukum.

4. Jaga Data Pribadi ke Depannya

Penyalahgunaan data bisa berujung lebih parah, misalnya digunakan untuk mendaftar di situs judi online atau pinjol ilegal.

Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak sembarang membagikannya.

Bangkit dari Tekanan Pinjol

Melalui video ini, Ridho memberikan motivasi kepada para korban pinjol untuk tidak larut dalam tekanan. Ia mengatakan, "Lebih baik gagal bayar pinjol daripada gagal membangun masa depan."

Pinjaman online seharusnya tidak menjadi akhir dari segalanya. Yang terpenting adalah bagaimana kita bangkit, belajar dari pengalaman, dan menata ulang kehidupan.

Jika Anda menjadi korban penyebaran data pribadi oleh pinjol, jangan diam. Ambil tindakan tegas dan laporkan sesuai jalur hukum yang berlaku.

Jangan biarkan harga diri diinjak-injak oleh praktik ilegal yang melanggar undang-undang. Tetap kuat, sehat, dan berani melawan ketidakadilan.

Tags:
pinjaman online pinjol ilegal sebar data pribadidata pribadi

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor