POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, banyak beredar pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengklaim proses cepat tanpa syarat ketat. Namun, di balik kemudahan itu tersimpan ancaman serius.
Berbeda dengan pinjol legal yang diawasi OJK, pinjol ilegal justru lebih berbahaya karena menggunakan cara-cara di luar hukum dalam menagih utang.
Salah satu modus yang kerap dipakai adalah operasi tanpa debt collector (DC). Tanpa adanya penagih resmi, mereka justru mengandalkan teror digital dan psychological pressure untuk memaksa nasabah membayar.
Akibatnya, korban tidak hanya dibebani utang, tetapi juga tekanan mental dan sosial yang berkepanjangan.
Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Ini Rekomendasi 4 Pindar Legal Bunga Rendah yang Cepat Cair
Lantas, mengapa pinjol ilegal tanpa debt collector lebih mengerikan daripada yang legal? Berikut alasan utama beserta solusi untuk melindungi diri dari jeratannya. Simak ulasan lengkapnya berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Bang Tri.
Penagihan via WA dan Telepon yang Mengganggu
Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah penagihan yang masif melalui WhatsApp dan telepon. Tanpa debt collector, mereka mengandalkan teror digital dengan menelepon hingga 10 kali sehari. "Ini sangat memicu stres karena korban terus-menerus diintimidasi," ujar Bang Tri.
Penyadapan Kontak dan Galeri
Lebih mengerikan, banyak pinjol ilegal menyadap seluruh kontak dan galeri pengguna. Akibatnya, keluarga, teman, bahkan rekan kerja ikut dihubungi untuk menagih utang. "Ini merusak reputasi dan menimbulkan rasa malu yang dalam," tambahnya.
Serangan di Media Sosial
Tak hanya itu, beberapa pinjol ilegal berani memposting utang korban di Facebook atau Instagram. Tujuannya jelas: mempermalukan korban agar segera melunasi. "Mereka memanfaatkan tekanan sosial karena tak punya akses hukum," jelas pakar digital.
Tidak Ada Jalur Hukum yang Jelas
Berbeda dengan pinjol legal yang terdaftar OJK, pinjol ilegal tidak memiliki debt collector resmi. Alih-alih menagih secara profesional, mereka menggunakan cara-cara kotor seperti ancaman dan pelecehan data.
Baca Juga: Terbongkar! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Utangnya Sah Tak Perlu Dibayar
Solusi untuk Korban Pinjol Ilegal
Bagi yang sudah terjerat, berikut langkah darurat:
- Uninstall aplikasi dan reset HP ke pengaturan pabrik.
- Blokir semua nomor penagih dan laporkan ke pihak berwajib.
- Edukasi keluarga/teman bahwa Anda menjadi korban pinjol ilegal.
- Jangan aktifkan lokasi untuk menghindari pelacakan.
"Kunci utamanya adalah tidak panik dan segera putus akses mereka ke data pribadi," tegas sumber terkait.
Baca Juga: Teror DC Pinjol Bikin Cemas? Coba 5 Jurus Ampuh Ini Sebelum Blokir Nomor HP
Maraknya pinjol ilegal tanpa debt collector ini menjadi alarm bagi kita semua untuk lebih waspada dalam mengakses layanan keuangan digital.
Setiap kemudahan yang ditawarkan pinjol ilegal selalu dibayar mahal dengan risiko peretasan data, teror psikologis, dan kerugian finansial yang lebih besar. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi izin pinjol melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Dengan literasi keuangan yang baik dan sikap kritis, kita bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan. Ingat, tidak ada utang yang lebih berharga daripada ketenangan pikiran dan keamanan data pribadi kita.
Tetap bijak dalam mengelola keuangan dan selalu prioritaskan pinjaman dari lembaga yang terdaftar dan diawasi OJK!