Tampilan aplikasi pinjol ilegal KOPISUSU. (Sumber: Play Store/KOPISUSU)

EKONOMI

Jangan Tertipu, Ini Fakta Aplikasi Pinjol Ilegal KOPISUSU

Rabu 30 Apr 2025, 15:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kian menjamurnya pinjaman online (pinjol) membuat kita harus hati-hati, diantaranya salah satu aplikasi yang beredar di Play Store.

Aplikasi pinjol bernama KOPISUSU tersebut juga sering muncul sebagai iklan di platform seperti TikTok.

"Meski tampilannya cukup meyakinkan, penting untuk diketahui bahwa KOPISUSU adalah aplikasi pinjaman online ilegal," demikian seperti dikutip dari channel YouTube Hsm fintech, Rabu, 30 April 2025.

Baca Juga: Benarkah Pinjol Ilegal Bisa Menyadap HP? Simak Fakta dan Cara Menghindarinya

Legalitas Aplikasi KOPISUSU

Dalam penelusuran, aplikasi pinjol tersebut hanya menampilkan logo Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi), namun tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Perkumpulan Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Karena itu, status aplikasi ini adalah ilegal, dan penggunaannya berisiko tinggi, baik dari segi keuangan maupun keamanan data pribadi," paparnya.

Tampilan Aplikasi KOPISUSU di Play Store

Di Play Store, aplikasi ini mengklaim sebagai layanan pinjaman dan tabungan.

Menurut konten kreator dalam YouTube Hsm fintech, hal tersebut aneh.

Sebab, bagaimana bisa aplikasi ilegal berfungsi sebagai tempat menabung.

Aplikasi KOPISUSU dipantau di Play Store antara lain:

- Rating: 4,5

- Jumlah Ulasan: Kurang lebih 1.000

- Unduhan: Kurang lebih 10.000.

Namun jika lebon ditelusuri, banyak ulasan negatif yang patut menjadi perhatian. Diantaranya ada yang menulis:

"Sudah kasih data dan tanda tangan, malah ditolak. Tolong jaga data saya, kalau terjadi apa-apa akan saya tuntut."

"Hal ini menunjukkan bahwa pengguna sudah memberikan data pribadi namun tidak mendapatkan pinjaman, yang bisa jadi malah membuka peluang penyalahgunaan data," ujar konten kreator YouTube Hsm fintech.

Risiko dan Bahaya Menggunakan Aplikasi KOPISUSU

Ketika mengajukan pinjaman di aplikasi ilegal seperti KOPISUSU, pengguna diharuskan mengisi data pribadi, mulai dari:

1. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Verifikasi wajah

3. Kontak darurat

4. Akses ke galeri, kontak, dan lokasi.

Karena tidak ada perlindungan hukum, data Anda bisa disalahgunakan, bahkan disebarkan jika Anda gagal membayar (galbay).

Bahayanya, bukan hanya karena nominal pinjaman kecil, tapi juga karena Anda sudah menyerahkan informasi sensitif.

Simulasi Pinjaman di Aplikasi KOPISUSU

Berdasarkan data yang tersedia, inilah simulasi pinjaman di aplikasi pinjol KOPISUSU:

- Jumlah pinjaman: Rp300.000

- Jumlah cair bersih: Hanya sekitar Rp200.000

- Biaya jasa dan potongan: Rp50.000 atau lebih

- Jumlah yang harus dikembalikan: Rp300.000

- Tenor: Sangat pendek, hanya 7-14 hari

Bunga dan biaya potongan sangat besar, tidak sebanding dengan pinjaman yang diberikan.

Baca Juga: Data Dicuri Pinjol Ilegal? Lakukan Ini Sebelum Semuanya Terlambat

Risiko Galbay Pinjol KOPISUSU

Jika Anda gagal membayar, inilah risikonya:

- Data pribadi bisa disebarkan ke kontak Anda

- Teror digital dari debt collector (DC)

- Tidak ada perlindungan hukum karena status aplikasi tidak resmi

- Sulit menghapus jejak data yang sudah disalahgunakan

OJK sendiri menyatakan bahwa pengguna tidak wajib membayar pinjaman ilegal, karena perjanjian antara pihak peminjam dan aplikasi ilegal tidak memiliki dasar hukum yang sah.

"Akan tetapi, tetap saja, menyebarkan data pribadi ke pihak yang tidak bertanggung jawab sangat berisiko," pungkasnya.

DISCLAIMER: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi seputar cara menggunakan aplikasi pinjol. Pengguna diharapkan memahami syarat dan ketentuan, serta mengetahui bunga, tenor, dan biaya yang dikenakan sebelum mengajukan pinjaman. Selalu gunakan layanan pinjaman dari platform yang resmi dan terdaftar di OJK.

Tags:
aplikasi pinjol berbahayapinjaman online ilegalpinjol ilegal KOPISUSUaplikasi pinjolpinjol pinjaman online

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor