POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) kembali melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas rupiah lama dari peredaran. Kali ini, kebijakan tersebut menyasar empat pecahan uang kertas tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.
Masyarakat yang masih menyimpan uang-uang tersebut diminta segera menukarkannya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, keempat pecahan yang ditarik meliputi Rp10.000 (1979), Rp5.000 (1980), Rp1.000 (1980), dan Rp500 (1982).
Penarikan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin BI dalam mengelola peredaran uang di Indonesia.
Baca Juga: Masih Simpan Uang Kertas Rupiah Emisi 1979–1982? Cek Syarat dan Cara Tukarnya Sebelum Hangus
"Kami mengimbau masyarakat segera menukarkan uang pecahan tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia paling lambat hari ini, Rabu 30 April 2025," tegas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso. Setelah batas waktu ini, uang-uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan tidak dapat ditukarkan.
Daftar Uang Kertas yang Dicabut
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, keempat pecahan uang yang ditarik meliputi:
- Uang kertas Rp 10.000 Emisi 1979
- Uang kertas Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
- Uang kertas Rp 1.000 Emisi 1980
- Uang kertas Rp 500 Tanda Tahun 1982
Baca Juga: Cara Tukar 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, Cek di Sini Sekarang
"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," tegas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis, Senin 28 April 2025.
Mengapa Uang Tersebut Dicabut?
Ramdan menjelaskan bahwa pencabutan uang rupiah merupakan kebijakan rutin BI dengan mempertimbangkan masa edar, penerbitan emisi baru, serta peningkatan teknologi pengamanan uang kertas.
Setelah ditarik, uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.