Perempuan Rentan Terjerat Pinjol Ilegal di Era Digital: OJK Angkat Bicara (Sumber: Dok/OJK)

EKONOMI

Bagaimana OJK Mengevaluasi Pinjaman Online yang Aman dan Tidak Aman? Pahami Agar Anda Tidak Salah Pilih

Rabu 30 Apr 2025, 20:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - OJK adalah lembaga independen yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol.

Tugas utama OJK adalah memastikan bahwa penyelenggara pinjol beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan perlindungan kepada konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dalam konteks pinjol, OJK menetapkan standar operasional melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang menjadi pedoman bagi penyelenggara untuk mendapatkan izin resmi.

Baca Juga: Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui agar Tidak Terjebak!

Proses pengawasan OJK tidak hanya dilakukan saat pendaftaran, tetapi juga secara berkelanjutan untuk memastikan pinjol tetap mematuhi aturan.

OJK juga bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memantau praktik penyelenggara dan menangani pengaduan konsumen.

Dengan pendekatan ini, OJK berupaya menciptakan ekosistem pinjol yang aman dan mendukung inklusi keuangan.

Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal! Ini 7 Aplikasi Pindar Tenor Panjang Legal OJK Tahun 2025

Ilustrasi. Dapatkan dana pinjaman dari pinjol. (Sumber: Pinterest)

Kriteria Evaluasi Pinjol oleh OJK

Untuk menentukan apakah sebuah pinjol aman atau tidak, OJK memiliki sejumlah kriteria evaluasi yang ketat.

OJK Memeriksa Legalitas Penyelenggara

Setiap pinjol wajib mendaftar dan memperoleh izin resmi dari OJK. Proses ini mencakup pemeriksaan dokumen pendirian perusahaan, struktur kepemilikan, dan kecukupan modal usaha.

Penyelenggara yang tidak memenuhi persyaratan ini dianggap ilegal dan tidak diperbolehkan beroperasi.

OJK Mengevaluasi Transparansi Operasional

Pinjol yang aman harus menyediakan informasi yang jelas tentang suku bunga, biaya administrasi, denda keterlambatan, dan syarat pinjaman sebelum konsumen menyetujui perjanjian.

OJK menetapkan batas maksimum bunga, misalnya 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif per Januari 2024, serta memastikan total biaya tidak melebihi 100% dari nilai pinjaman.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini menjadi indikator bahwa pinjol berpotensi merugikan konsumen.

Baca Juga: 3 Cara Mengatasi Teror DC Pinjol Ilegal yang Menggangu, Cek di Sini

OJK Menilai Sistem Perlindungan Data Konsumen

Pinjol legal hanya diizinkan mengakses data kamera, mikrofon, dan lokasi untuk keperluan verifikasi, sesuai dengan regulasi OJK.

Penyelenggara juga wajib memiliki sistem keamanan data yang memadai untuk mencegah kebocoran atau penyalahgunaan informasi pribadi.

Pinjol yang meminta akses berlebihan, seperti ke galeri foto atau kontak telepon, sering kali dianggap tidak memenuhi standar keamanan.

OJK Memantau Praktik Penagihan

Pinjol legal harus mematuhi kode etik penagihan yang ditetapkan oleh AFPI, seperti menggunakan tenaga penagih bersertifikasi dan menghindari metode intimidasi.

Penagihan yang dilakukan melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin konsumen, seperti SMS atau WhatsApp, adalah salah satu ciri pinjol ilegal yang menjadi fokus evaluasi OJK.

Untuk meminimalkan risiko, masyarakat perlu bijak dalam memilih pinjol. Selalu periksa legalitas penyelenggara sebelum mengajukan pinjaman dan baca dengan teliti syarat serta ketentuan perjanjian.

Hindari tergiur dengan tawaran pinjaman yang terlalu mudah, terutama jika datang melalui pesan pribadi.

Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK, kepolisian, atau Kominfo melalui kanal resmi, seperti email aduankonten@kominfo.go.id, sambil menyimpan bukti komunikasi sebagai alat bukti.

Tags:
OJK pinjaman online pinjaman online OJKpinjol evaluasi pinjolfintech legalregulasi OJKperlindungan konsumenverifikasi pinjolkeamanan pinjaman online

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor