POSKOTA.CO.ID – Semakin maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat banyak masyarakat terjebak dan mengalami kerugian, mulai dari bunga tak wajar hingga teror penagihan yang tidak manusiawi.
Jika Anda menjadi korban atau menemukan aktivitas pinjol ilegal, jangan diam saja.
Ada beberapa saluran resmi yang bisa digunakan untuk melaporkan dan menghentikan praktik ilegal tersebut.
Berikut ini 5 cara mudah untuk melaporkan pinjol ilegal agar segera ditindak oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Diancam DC Pinjol Rampas HP Jika Utang Tak Terbayar? Begini Cara Menghadapinya
Lapor pinjol ilegal
Dilansir Poskota melalui situs resmi AFPI, berikut adalah 5 cara lapor pinjol ilegal:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Segera lapor ke OJK apabila Anda dirugikan oleh pinjol ilegal.
1. Surat tertulis
2. Telepon ke 157 di jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB (kecuali hari libur)
3. Email: konsumen@ojk.go.id
4. Mengisi form pengaduan yang bisa Anda akses di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini Fakta Aplikasi Pinjol Ilegal KOPISUSU
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)
AFPI lebih ke penanganan atas tindakan pelanggaran oleh anggota mereka. Namun, AFPI juga membuka layanan bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjol ilegal.
Posko pengaduan AFPI bisa diakses di:
1. Website: https://afpi.or.id/pengaduan
2. Email: pengaduan@afpi.or.id (dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan)
3. Call center: 150 505 (bebas pulsa)
4. Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB
Baca Juga: Pinjol Tanpa Debt Collector Lebih Berbahaya? Ini Fakta Mengerikan, Modus, dan Cara Hindarinya
Satgas Investasi OJK
Di Otoritas Jasa Keuangan ada Satgas Investasi yang bertugas melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal. Jadi, penutupan pinjol ilegal termasuk aplikasinya dilakukan oleh Satgas Investasi OJK.
Kontak Satgas Investasi:
1. Call center: (021) 1500 655
2. Email: waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Alamat: Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta.
Baca Juga: Dana Cair Ekspres tapi Harus Waspada! Kenali Perbedaan Pinpri dan Pinjol Ilegal
Aplikasi LAPOR!
Aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan aplikasi pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden.
LAPOR! Bisa diakses dan terhubung dengan 81 kementerian atau lembaga, 5 pemerintah daerah, 44 BUMN di Indonesia. Anda cukup membuka laman LAPOR!
Di https://www.lapor.go.id/ atau melalui aplikasi mobile. Bisa juga via SMS di 1708.
Baca Juga: Kena Teror Pinpri dan Pinjol Ilegal, Jangan Panik dan Lakukan Langkah Ini
YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kini juga menerima laporan pengaduan terkait pinjol ilegal dan fintech pendanaan bersama legal.
Anda bisa membuat laporan pengaduan secara online via website di http://pelayanan.ylki.or.id.
Demikian 5 cara melaporkan pinjol ilegal.