POSKOTA.CO.ID - Wajib mengetahui 3 modus penipuan pinjol ilegal agar tidak menjadi korban yang menghabiskan berjuta-juta rupiah.
Pinjaman online (pinjol) adalah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah seperti itu, maka mereka membuat aturannya sendiri dan selalu berubah-ubah sesuka hati. Mempunyai bunga dan denda keterlambatan yang memberatkan debiturnya.
Baca Juga: Awas Pinjol Ilegal Masih Bertebaran, Simak Ciri-cirinya Berikut Ini
Pinjol ilegal terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjaman daring (pindar) legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Apalagi di masa saat ini dengan kondisi ekonomi yang menurun, membuat masyarakat terpaksa untuk melakukan pinjaman online. Namun, tidak sadar apakah sudah legal atau tidak.
Meskipun pinjamannya berkisar ratusan ribu hingga Rp1 juta, tapi pinjol ilegal memiliki bunga yang tinggi. Ditambah jika gagal bayar (galbay), maka akan dikenakan denda keterlambatan.
Baca Juga: Hukum Ajak Galbay Pinjol Bisa Dikategorikan Tindak Pidana? Simak Penjelasannya di Sini
Jika para debit itu terjebak di pinjol ilegal, maka risikonya sangatlah besar. Tunggakan akan terus-menerus naik tanpa adanya perhitungan secara resmi bahkan dikejar Debt Collector (DC) lapangan.
Melansir dari laman resmi api.or.id, berikut ini 3 modus penipuan tinju ilegal yang akan menjerat korbannya. Perhatikan baik-baik di sini.
3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal
Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal, Hindari dan Begini Cara Atasinya
1. Penawaran Pinjol Lewat WA atau SMS
OJK sudah menjelaskan bahwa larangan bagi para fintech pendanaan resmi untuk mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah atau calon peminjam kecuali memang sudah disetujui sebelumnya.
Hindari SMS dari nomor yang tidak dikenal, penawarannya tidak membutuhkan syarat apapun atau persyaratannya terlalu mudah, dan informasinya tidak valid.
Baca Juga: Diancam DC Pinjol Rampas HP Jika Utang Tak Terbayar? Begini Cara Menghadapinya
2. Langsung Transfer ke Rekening Korban
Hal ini cukup banyak dialami oleh orang yang rata-rata jumlah transferannya kurang lebih Rp1 juta. Lantas bagaimana cara pinjol ilegal mendapatkan nomor rekening korban?
Ada banyak cara dan memang keamanan data harus benar-benar dijaga. Pinjol ilegal langsung mentransfer dana ke rekening korban, lalu akan menagih beserta bunga saat sudah jatuh tempo.
Baca Juga: Simak Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Mudah Tergiur Pencairan Ekspres
3. Berikan di Media Sosial dan Memiliki Nama yang Mirip dengan Pindar Legal
Hati-hati apabila terdapat iklan pinjol di media sosial dengan nama yang mirip pindar legal, tapi beda spasi atau huruf saja. Bahkan sering kedapatan memasang logo OJK dalam bannernya.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukan pinjol karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait 3 modus penipuan pinjol ilegal. Semoga membantu dan bermanfaat.