Langkah pertama untuk memulai proses perpanjangan SKCK secara online adalah dengan mengunduh aplikasi POLRI PRESISI di perangkat Android atau iOS Anda.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store maupun Apps Store secara gratis. Setelah aplikasi berhasil diunduh, buka aplikasi tersebut untuk melanjutkan proses.
2. Pilih Menu "Perpanjang SKCK"
Setelah membuka aplikasi Presisi, Anda akan melihat berbagai layanan yang tersedia. Untuk memperpanjang SKCK, pilih menu "Layanan Presisi" yang ada di layar utama. Kemudian, pilih opsi "Perpanjang SKCK".
Menu ini diperuntukkan bagi Anda yang sudah memiliki SKCK yang masa berlakunya telah habis dan ingin melakukan perpanjangan. Bagi Anda yang belum memiliki SKCK dan ingin membuatnya, tersedia opsi "Ajukan SKCK".
3. Baca Syarat dan Ketentuan
Sebelum melanjutkan proses, pastikan Anda membaca dengan cermat syarat dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing tingkat kewenangan.
Setiap wilayah atau instansi kepolisian memiliki persyaratan yang sedikit berbeda, tergantung pada kebijakan masing-masing.
Oleh karena itu, pastikan Anda memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku di daerah tempat tinggal Anda.
4. Isi Data Diri
Setelah memilih menu "Perpanjang SKCK", Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi pribadi. Data yang diminta biasanya meliputi nama lengkap, alamat tempat tinggal, serta status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pastikan BPJS Kesehatan Anda masih aktif, karena sesuai dengan peraturan terbaru, kepesertaan BPJS menjadi salah satu persyaratan untuk memperpanjang SKCK.
Apabila status BPJS Kesehatan Anda tidak aktif, Anda diwajibkan untuk mengaktifkannya terlebih dahulu sebelum melakukan proses perpanjangan SKCK.
5. Verifikasi Data yang Dimasukkan
Setelah mengisi semua data yang diperlukan, pastikan untuk memeriksa kembali informasi yang telah Anda masukkan. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa semua data yang dimasukkan sudah benar dan akurat.
Jika sudah yakin dengan data yang Anda masukkan, beri tanda centang pada kotak persetujuan dan klik "Selanjutnya".