Ketahui 4 Risiko Pinjol Ilegal Mudah Cair yang Perlu Diwaspadai

Kamis 24 Apr 2025, 21:05 WIB
Ilustrasi. Risiko pinjol Ilegal mudah cair yang mengancam masyarakat. (Sumber: Pixabay/Mohammed Hassan)

Ilustrasi. Risiko pinjol Ilegal mudah cair yang mengancam masyarakat. (Sumber: Pixabay/Mohammed Hassan)

POSKOTA.CO.ID - Pinjol Ilegal mudah cair yang banyak memberikan penawaran menggiurkan kepada masyarakat memiliki risiko yang ternyata cukup berbahaya.

Bagi Anda yang tertarik mengajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online (pinjol) karena sejumlah penawarannya, sebaiknya simak pembahasan dalam artikel ini.

Di era sekarang ini, fintech peer to peer P2P lending menawarkan sejumlah kemudahan untuk mengatasi masalah finansial masyarakat.

Baca Juga: Cara Hapus Akun Pinjol FinPlus

Apabila masyarakat tertarik untuk meminjam dana di aplikasi pinjaman daring (pindar), ada baiknya kalau kamu menghindari mengambil pinjaman di aplikasi pinjol ilegal.

Jangan hanya karena beragam penawaran yang ditawarkan, kamu jadi mudah tergoda dan tanpa berpikir panjang langsung meminjam uang di aplikasi tersebut.

Pasalnya, ada sejumlah risiko pinjol ilegal yang sangat berbahaya dan mungkin saja tidak disadari masyarakat.

Maka dari itu, sebaiknya pilihlah aplikasi pinjol legal yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Pinjol Resmi OJK Ini Tawarkan Limit Rp30 Juta Hanya dengan KTP

Bahaya Pinjol Ilegal

Beragam bahaya pinjol ilegal selalu menghantui masyarakat yang terjerat godaan nya sehingga menumpuk utang di sana.

Melansir dari situs resmi CIMB Niaga, berikut ini sejumlah bahaya pinjol ilegal mudah cair yang menjebak masyarakat.

1. Memberikan Bunga Besar

Berita Terkait

News Update