POSKOTA.CO.ID - Perlu Anda ketahui, inilah risiko yang akan terjadi bila Anda tekena galbay (gagal bayar) pinjol (pinjaman online). Simak info selengkapnya di sini!
Saat ini, canggihnya teknologi digital memudahkan seseorang untuk melakukan tindakan pengajuan pinjol.
Pinjaman cepat cair, tentu saja banyak diburu orang yang sedang membutuhkan dana darurat.
Berbekal NIK KTP saja, dana pinjama online bisa langsung cair dengan cepat ke rekening Anda dalam hitungan menit atau jam.
Namun, Anda juga perlu waspada jika melakukan pinjaman online dengan bunga yang tingga dan membuat Anda galbay.
Perlu Anda perhatikan, melakukan pinjol bisa saja menyebabkan Anda galbay apalagi jika mengambil pinjaman ilegal dengan bunga yang tinggi.
Baca Juga: Mau Pengajuan Pinjol Cepat Disetujui? Ikuti 3 Tips Ini
Berikut adalah risiko galbay pinjol yang perlu Anda ketahui, agar waspada dan tidak mengambil tindakan gegabah.
Risiko Galbay Pinjol
1. Diteror Debt Collector
Kalau Anda telat bayar, biasanya debt collector dari pinjol akan mulai meneror lewat telepon, SMS, WhatsApp, bahkan bisa saja menghubungi orang-orang terdekatmu.
2. Data Anda Disalahgunakan
Jika galbay, data itu bisa disalahgunakan buat mempermalukan kamu atau menekan kamu supaya cepat bayar.
3. Masuk Blacklist SLIK OJK
Nama Anda bisa masuk daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).